Profil Bupati Langkat Ondim yang Terjerat Kasus Suap, Ikuti Jejak Pendahulunya
Bupati Langkat Syah Afandim atau Ondim mulai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ondim tiba di Gedung Merah-Putih KPK pukul 14.22 WIB menggunakan Toyota Innova berwarna hitam dan didampingi setidaknya seorang anggota Kepolisian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ondim ditangkap setelah diduga terlibat dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Akan didalami dan ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," kata Budi di kantornya, Jumat (3/7).
Ondim bekerja sebagai seorang wiraswasta sebelum terjun ke dunia politik pada 2005 melalui Partai Amanat Nasional atau PAN. Saat itu, Ondim menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Langkat.
Jabatan tersebut diperolehnya setahun setelah lulus Program Sarjana Hukum dari Universitas Medan Area pada 2004. Ondim mendapatkan promosi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Sumut pada 2010 dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN pada 2015.
Ondim tercatat kembali menjadi DPW PAN Sumut pada 2021-2024 sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Langkat. Selain partai politik, Ondim tercatat sempat memimpin dua organisasi masyarakat selama 20 tahun terakhir, yakni Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (2005-2010) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (2008-2013).
Ondim ditangkap di kediamannya lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK). OTT tersebut juga dilakukan di dua lokasi lain yang akhirnya menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat.
Enam orang lain yang kini diamankan merupakan seorang penyelenggara negara dan lima pihak swasta. Namun Budi belum menjelaskan lebih lanjut identitas enam orang lainnya.
Budi menyampaikan ketujuh orang tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan kemarin, Kamis (2/7). Aparat penegak hukum berhasil mengamankan beberapa alat bukti dugaan perkara tersebut, salah satunya uang suap senilai ratusan juta rupiah dari pihak swasta kepada bupati.
Pada 2022, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan pada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit kini diganjar hukuman 9 tahun kurungan dan denda Rp 300 juta.
Hukuman penjara Terbit dipotong menjadi 7,5 tahun penjara setelah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Perkara yang menjerat Terbit saat itu adalah suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2021.