RUU Pemilu Mulai Dibahas, DPR Akan Safari ke Parpol Non-Parlemen
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan mulai menggodok Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Komisi II DPR akan melakukan safari ke berbagai instansi untuk meminta masukan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengatakan beberapa pihak yang akan dimintai masukan adalah partai politik yang tidak tergabung dengan parlemen. Selain itu, politikus Senayan akan menanyakan masukan dari para organisasi pemerhati pemilu.
"Seluruh masukan ini akan dikompilasi agar undang-undangnya lebih sempurna," kata Dasco di Gedung DPR, Selasa (21/7).
Saat ini ada 20 partai politik berskala nasional, namun hanya delapan partai politik memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4%. Adapun ke-12 parpol non-parlemen tersebut adalah:
PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
PSI (Partai Solidaritas Indonesia)
Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
Partai Gelora (Gelombang Rakyat Indonesia)
Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat)
Partai Buruh
Partai Ummat
PBB (Partai Bulan Bintang)
Partai Garuda
PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)
Partai PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur)
Partai Berkarya (Beringin Karya)
Dasco mengatakan masukan tersebut menjadi penting untuk menghindari uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sebab, uji materi terhadap UU Pemilu baru hanya akan meninggalkan kebingungan bagi para parpol dalam menghadapi Pemilu 2029.
"Sebab, keputusan MK adalah final dan mengikat. Sementara itu, pasti akan ada beberapa perbedaan dan persamaan dalam RUU Pemilu nantinya," katanya.
Upaya RUU Pemilu sebelumnya pernah terjadi pada Agustus 2024. Saat itu, draf RUU Pemilu tidak pernah dibahas di tingkat II atau dalam rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum.
Pada 2024, Dasco mengatakan batalnya pengesahan membuat DPR berdampak pada tahapan pilkada yang kini tengah berlangsung. Ia menyebut secara otomatis pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 menggunakan keputusan nomor 60 dan 70 yang disahkan Mahkamah Konstitusi.