Eks Wakil Ketua KPK Sebut Strategi Indonesia Lawan Korupsi Keliru, Ini Alasannya

Katadata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2003-2007 Amien Sunaryadi (kemeja kotak) dalam Konferensi Pers Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi di Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Andi M Arief/Katadata
22/7/2026, 15.01 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut strategi pemberantasan korupsi keliru. Sebab, pemerintah memiliki fokus yang berbeda dari semua negara maju di dunia, yakni mengejar kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2003-2007 Amien Sunaryadi mencatat strategi pemberantasan korupsi di dalam negeri terbukti gagal sejak pemerintah Presiden Soeharto. Amien memprediksi kegagalan tersebut akan tetap terjadi pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Selama 1,5 tahun terakhir, strategi pemberantasan korupsi Pak Prabowo sama dengan Pak Jokowi, yakni mengejar-ngejar kerugian keuangan negara. Kalau tidak diubah, saya prediksi pemberantasan korupsi hingga 2025 akan gagal juga," kata Amien dalam Konferensi Pers Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi, Rabu (22/7).

Amien mengatakan, tiga dari empat presiden dengan masa kepemimpinan dua periode atau lebih adalah mengejar kerugian keuangan negara. Kepala Negara yang dimaksud adalah Presiden Soeharto, Presiden Jokowi, dan Presiden Prabowo.

Sementara itu, strategi yang digunakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah mengejar kegiatan suap dan memeras oleh pejabat. Menurutnya, strategi tersebut kembali gagal karena pelacakan aksi suap dan peras tersebut berujung menjadi-jadi.

Karena itu, Amien mendorong pemerintah untuk mengubah strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah penghapusan klausul kerugian keuangan negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Semua negara di dunia memerangi suap dan pemerasan dalam memberantas korupsi, hanya Indonesia yang tidak memerangi suap dan pemerasan," katanya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia J. Danang Widoyoko menilai strategi pemberantasan korupsi yang dianut pemerintah saat ini adalah hanya melalui penegakan hukum.

Danang mengatakan, penegakan hukum hanya satu dari empat pilar dalam memberantas korupsi. Adapun tiga pilar lainnya adalah membuat aturan yang jelas, melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi, dan strategi pencegahan korupsi.

"Barangkali Kejaksaan Agung mau membuat resep pemberantasan korupsi sendiri. Namun pemberantasan korupsi dengan hanya mengandalkan penegakan hukum akan bermasalah karena hukum akan rawan disalahgunakan," katanya.

Sedangakn Indonesia Corruption Watch mendata total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum pada 2020-2024 mencapai 2.711 perkara. Mayoritas atau hampir 70% perkara korupsi pada periode tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung atau sejumlah 1.849 kasus.

Adapun tahun dengan penanganan kasus korupsi paling tinggi terjadi pada 2023 yang mencapai 791 kasus. Pada tahun yang sama, Kejagung memiliki penanganan kasus paling tinggi atau hingga 551 kasus.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief