Pemerintah Optimistis RUU Perampasan Aset Terbit Tahun Ini

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menyapa anggota DPR pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
23/7/2026, 18.22 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agatas mengatakan pemerintah telah memiliki klausul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Supratman menilai beleid anyar tersebut dapat terbit tahun ini.

Proses RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penerimaan aspirasi rakyat oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seluruh masukan tersebut akan diolah oleh legislator sebelum diterima oleh pemerintah.

"Pemerintah pasti pada sikap sendiri soal RUU Perampasan Aset, tapi bersabar saja karena prosesnya sedang bergulir. Kalau dilihat dari kesungguhan teman-teman di parlemen harusnya draf RUU Perampasan Aset bisa selesai tahun ini," kata Supratman di kantornya, Kamis (23/7).

Setelah menerima Draf RUU Perampasan Aset dari DPR, pemerintah akan mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM kepada DPR. Secara sederhana, DIM akan memuat opini pemerintah terkait pasal mana yang harus dibuang, dipertahankan, diubah, atau ditambah.

Pemerintah dan DPR akan membahas DIM tersebut secara bersama-sama sebelum masuk pembahasan tingkat kedua di DPR. Pada proses tersebut, setiap partai politik di DPR akan menentukan untuk menyetujui Draf RUU Perampasan Aset atau tidak.

Supratman mengatakan masa penerimaan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset tidak bisa dibatasi. Karena itu, Supratman tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan bersama DPR dapat dilakukan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi penting dibahas oleh komisi lantaran telah menyerap aspirasi masyarakat selama dua bulan terakhir. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses menjadi penting untuk menepis isu yang berkembang di publik.

"Dinamika yang ada di publik saat ini adalah DPR dianggap tidak mau membahas RUU Perampasan Aset. Pada saat yang sama, kami sudah melakukan partisipasi publik melalui Komisi III DPR selama dua bulan lebih," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menekankan penulisan RUU Perampasan Aset membutuhkan banyak masukan dari masyarakat. Karena itu, Saan belum menetapkan jadwal pasti penerbitan kebijakan tersebut.

Saan mencatat beberapa usulan yang menjadi pembahasan pihaknya adalah pembentukan Lembaga Pengelola Aset dan Tim Khusus terkait perampasan aset. Namun Saan menekankan belum dapat memastikan kedua fungsi tersebut masuk dalam RUU Perampasan Aset.

"Kita akan lihat perkembangan fungsi-fungsi RUU Perampasan Aset dalam perkembangan pembahasan apakah fungsi itu perlu atau tidak," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief