Fitur Rollover Kuota Telkomsel, XLSmart, dan Indosat, Mana Paling Menguntungkan?

Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfren, Katadata/Desy Setyowati
Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Yuliawati
27/7/2026, 15.35 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mewajibkan layanan telekomunikasi menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan membuat skema rollover kembali menjadi sorotan. Fitur ini sebenarnya bukan hal baru.

Sejumlah operator seluler telah lebih dulu menghadirkan paket dengan mekanisme yang memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota ke periode berikutnya.

Namun, setiap operator menerapkan ketentuan yang berbeda. Akumulasi kuota internet ini bisa didapatkan hanya pada paket tertentu atau mengharuskan pelanggan memperpanjang paket sebelum masa aktif berakhir.

Berikut perbandingan skema rollover yang ditawarkan operator besar di Indonesia. Tapi apakah fitur ini sudah menguntungkan?

Telkomsel

Telkomsel menghadirkan fitur akumulasi kuota pada paket prabayar SIMPATI #TerbaikUntukmu. Merujuk situs resmi Telkomsel, fitur ini membuat pelanggan dapat membawa sisa kuota utama ke bulan berikutnya selama melakukan pembelian ulang paket yang memenuhi syarat sebelum masa aktif berakhir. Fitur ini berlaku pada paket bulanan tertentu dan bukan untuk seluruh produk Telkomsel.

Seluruh paket bulanan SIMPATI #TerbaikUntukmu mulai 3 GB, 8 GB, dan 13 GB dengan masa aktif 30 hari sudah memiliki fitur akumulasi kuota.

Paket-paket ini juga dilengkapi kebebasan memilih manfaat digital mulai dari hiburan, musik, gaming, edukasi, belanja, hingga proteksi.

Mekanisme akumulasi kuota SIMPATI sebagai berikut:

  • Sisa kuota otomatis terakumulasi saat memperpanjang paket sebelum masa aktif berakhir.
  • Tidak ada batas maksimal akumulasi maupun masa simpan, fleksibel sesuai gaya pemakaian.
  • Kuota akumulasi dan kuota baru tidak dibedakan, sehingga pengalaman internet jadi lebih lancar tanpa hambatan.

Indosat IM3

IM3 menyediakan fitur data rollover pada paket Freedom Combo. Berdasarkan situs resmi Indosat, pelanggan dapat membawa sisa kuota utama hingga 5 GB ke bulan berikutnya.

Data rollover ini dapat terus diakumulasikan hingga enam bulan, selama pelanggan tetap membeli paket yang memenuhi syarat. Berikut mekanisme untuk menggunakan fitur data rollover Freedom Combo:

Cukup berlangganan paket Freedom Combo bulanan.

Selalu berlangganan dan melakukan perpanjangan paket secara otomatis maka sisa kuota di periode sebelumnya akan diakumulasi untuk dapat digunakan di periode berikutnya.
XLSMART

Setelah merger XL Axiata dan Smartfren menjadi XLSmart, operator ini tetap menawarkan paket dengan fitur rollover melalui lini produk XL. Merujuk situs resmi XLSmart, ada beberapa paket internet dari XL yang memiliki skema akumulasi kuota internet.

1. Paket Bebas Puas

Paket ini memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota utama ke periode berikutnya apabila melakukan pembelian ulang paket sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut ketentuannya:

Sisa kuota akan diakumulasikan jika pelanggan membeli kembali Paket Bebas Puas varian apapun.

Sisa kuota akan terhapus jika paket terhenti dikarenakan gagal perpanjangan paket Bebas Puas.

2. Paket Xtra Combo Plus

Paket ini juga memiliki fitur akumulasi kuota internet. Namun ini bisa didapatkan jika pelanggan melakukan perpanjangan paket.

Berikut ketentuan akumulasi kuota Xtra Combo Plus:

Kuota yang diakumulasi jika melakukan perpanjangan paket adalah kuota utama.
Untuk pelanggan Xtra Combo Plus, Kuota Utama yang diakumulasi maksimal 1GB.
Untuk pelanggan Xtra Combo VIP Plus, seluruh sisa Kuota Utama akan diakumulasi.

3. Paket Akrab

Sistem akumulasi juga ada di dalam paket ini. Paket Akrab merupakan paket internet dengan kuota besar yang dapat dibagi dengan keluarga dan teman. Namun, akumulasi sisa kuota internet bersama hanya berlaku untuk penambahan paket dengan harga yang sama atau lebih tinggi.

Rollover Beda dengan Skema Kuota Tak Hangus

Meski sama-sama memungkinkan pelanggan menggunakan sisa kuota, skema rollover berbeda dengan konsep kuota tidak hangus sebagaimana menjadi perhatian setelah putusan MK.

Pada umumnya, fitur rollover memiliki sejumlah syarat, seperti hanya berlaku pada paket tertentu, pelanggan wajib membeli ulang paket sebelum masa aktif berakhir, dan masa penggunaan kuota yang diakumulasi dibatasi.

Sebaliknya, putusan MK mengamanatkan agar penyelenggara telekomunikasi menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Implementasi teknis ketentuan tersebut masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Kementerian Komdigi mulai mengkaji penyesuaian regulasi setelah MK memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Kementerian Komdigi menyatakan akan mengkaji putusan ini secara komprehensif.

“Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan tertulisnya dikutip Senin (27/8).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan yang diambil pada Kamis (23/7) itu menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Menurut MK, konsumen yang telah membayar layanan internet berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan yang dibelinya, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.

Untuk memenuhi perlindungan tersebut, MK memberikan sejumlah alternatif skema yang dapat diterapkan operator telekomunikasi. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada paket berikutnya, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Meski demikian, MK tidak menetapkan satu mekanisme tertentu. Implementasi teknis diserahkan kepada pemerintah melalui pengaturan lebih lanjut serta kepada penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kementerian Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik. Hal ini dilakukan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti