AJI Kritik Prabowo soal Londo Ireng: Bisa Picu Masyarakat Langgar UU Pers

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
27/7/2026, 19.09 WIB

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menyatakan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal "Londo Ireng" telah meningkatkan risiko pekerjaan jurnalis.  AJI bahkan mengatakan, pernyataan tersebut berbahaya untuk iklim demokrasi. 

"Secara tidak langsung, presiden menyulut masyarakat untuk melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana kepada Katadata.co.id, Senin (27/7).

Pasal 4 UU Pers menjamin bahwa beberapa hak jurnalis dalam melakukan pekerjaannya, seperti hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, jurnalis dijamin untuk tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

UU Pers mengatur pihak yang melanggar Pasal 4 UU Pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. "Londo Ireng dapat diartikan sebagai pengkhianat bangsa. Pemerintah yang harusnya melindungi jurnalis malah mengintimidasi," katanya.

Bayu menilai pernyataan Prabowo berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers. Klausul tersebut menetapkan jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
 Pasal 8 menetapkan sengketa produk jurnalistik tidak dapat diganjar hukuman pidana dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

Terakhir, Bayu mengatakan tudingan Londo Ireng kepada jurnalis telah merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Menurutnya, tuduhan tersebut tak berdasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden.

"Pernyataan ini juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang tidak sesuai dengan narasi pemerintah," ujarnya.

Bayu mengatakan, perilaku permusuhan terhadap jurnalis bukan pertama kalinya bagi Presiden Prabowo. Menurutnya, Prabowo sempat beberapa kali mengusir jurnalis saat melakukan pidato.

Bayu menilai perilaku presiden secara langsung menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang represif terhadap media massa. Karena itu, Bayu mendesak presiden dan kabinetnya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.

Prabowo sebelumnya melontarkan pernyataan "Londo Ireng" kepada beberapa profesi, seperti jurnalis, pengamat, hingga pekerja lembaga swadaya masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (23/7). Londo Ireng merupakan sebutan bagi pribumi yang membantu atau memihak penjajah Belanda saat masa kolonial.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief