Permasalahan terkait karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme yang tercancum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menyambut Hari Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei, UNESCO menyerukan agar kemajuan teknologi digital perlu didukung oleh penghormatan terhadap kebebasan, privasi, dan keselamatan jurnalis.
Disrupsi teknologi dinilai memunculkan fenomena seperti berita clickbait hingga hoaks. Jurnalisme berkualitas dinilai sebagai salah satu cara untuk mengatasinya.
Survei KIC dan Kominfo menunjukkan, masyarakat lebih mengandalkan media sosial seperti Instagram untuk mendapatkan informasi. Ini tantangan bagi pers di era digital.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) akan berfokus membangun ekosistem dunia digital yang sehat. Utamanya, di tengah maraknya hoaks dan ujaran kebencian.