DPR Usulkan Lembaga Baru Khusus Kelola Aset Rampasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji kemungkinan adanya lembaga baru untuk mengelola aset hasil rampasan aparat penegak hukum. Ini untuk mendukung Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, salah satu yang dikaji nantinya dengan melebur unit kerja pengelolaan perampasan aset di masing-masing penegak hukum.
Setidaknya ada empat lembaga yang memiliki fungsi pengelolaan aset hasil rampasan, yakni Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pengadilan.
"Fungsi pengelolaan hasil perampasan aset itu akan menjadi satu tempat, sedangkan fungsi yang sama di lembaga lain akan ditiadakan agar tidak tumpang tindih," kata Sahroni di Gedung DPR, Selasa (4/8).
Sahroni mengatakan, peleburan seluruh fungsi pengelolaan aset hasil rampasan tersebut akan menjadi konsekuensi implementasi Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Menurutnya, rencana pembentukan lembaga baru tersebut merupakan salah satu alasan RUU Perampasan Aset belum kunjung terbit.
Sahroni mengatakan badan pengelola aset hasil rampasan akan berdiri secara independen. Adapun tugas utama lembaga tersebut adalah pengamanan atau peralihan aset dari hasil tindak pidana.
Menurutnya, lembaga pengelola aset hasil rampasan harus berdiri sendiri agar mempermudah pengawasan. Namun Sahroni menekankan tugas dan fungsi lembaga tersebut masih dalam tahap kajian.
"Kami masih mengkaji tugas, fungsi, dan wewenang lembaga baru ini. Namun kami ingin fungsi pengelolaan aset hasil rampasan jadi satu lembaga saja untuk memudahkan pengawasan," katanya.
Sahroni mengaku telah mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait lamanya penerbitan RUU Perampasan Aset. Namun Bendahara Umum Partai NasDem ini membantah upaya DPR untuk menghambat terbitnya kebijakan tersebut.
Sahroni menjelaskan Komisi III DPR ingin RUU Perampasan Aset tidak memiliki kesalahan dan menyerap lebih banyak aspirasi masyarakat. "Kami tidak mau saat RUU Perampasan Aset sudah dikeluarkan tapi masih ada pihak yang tidak menyukainya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agatas mengatakan pemerintah telah memiliki klausul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Supratman menilai beleid anyar tersebut dapat terbit tahun ini.
Proses RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penerimaan aspirasi rakyat oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seluruh masukan tersebut akan diolah oleh legislator sebelum diterima oleh pemerintah.
"Pemerintah pasti pada sikap sendiri soal RUU Perampasan Aset, tapi bersabar saja karena prosesnya sedang bergulir. Kalau dilihat dari kesungguhan teman-teman di parlemen harusnya draf RUU Perampasan Aset bisa selesai tahun ini," kata Supratman di kantornya, Kamis (23/7).