Eks Jampidsus Febrie Resmi Gugat Kepolisian dan Kejagung di Pra-Peradilan

Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
5/8/2026, 15.37 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menggugat Kepolisian dan Kejaksaan Agung melalui proses pra-peradilan.

Kuasa Hukum Febrie Mgs Muhammad Farizi mengatakan kedua lembaga tersebut menjadi termohon dalam dua permohonan pra-peradilan yang berbeda. Pada intinya, Farizi memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji proses penegakan hukum kedua lembaga tersebut, mulai dari penyelidikan, penggeledahan, hingga penahanan kliennya.

"Dokumen-dokumen penyitaan aset klien kami adalah salah satu yang akan kami uji," kata Farizi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Secara rinci, Febrie menggugat penetapan tersangka oleh Kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Febrie memerkarakan proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh kantornya terhadap dirinya.

Farizi mencatat proses lain yang akan diuji adalah proses pemeriksaan kliennya oleh Kejagung. Menurutnya, hukum acara di dalam negeri mewajibkan penegak hukum memberikan jeda antara surat pemanggilan pemeriksaan dan jadwal pemeriksaan secepatnya tiga hari.

Pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.)
 

Namun Farizi mencatat kliennya hanya mendapatkan jeda antara surat pemanggilan dan jadwal pemeriksaan selama dua hari. Menurutnya, hal yang sama juga dilakukan terhadap seluruh saksi yang diduga terlibat atau mengetahui tentang perkara yang disangkakan kepada kliennya.

"Sehingga kami mempertanyakan apakah hukum acara masih dihormati oleh Kejagung. Itu salah satu proses yang akan kami uji dalam pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan telah menyerahkan dokumen pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Dokumen tersebut menyinggung setidaknya sembilan kejanggalan yang dirangkum menjadi enam pokok persoalan.

Febri menyampaikan seluruh kejanggalan yang tercantum dalam dokumen pra-peradilan kliennya merupakan indikasi pelanggaran hukum acara. Febri mensinyalir jumlah kejanggalan tersebut mencapai belasan tindakan, namun tidak merinci apa saja tindakan tersebut.

"Dalam beberapa hari ini, kami menemukan jauh lebih banyak dari sebelumnya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara. Hal tersebut kami tuangkan dalam dokumen fisik pra-peradilan," kata Febri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief