Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan pengajuan praperadilan adalah hak untuk menguji proses hukum, bukan upaya menghindari jerat hukum yang sedang berjalan.
Tim kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menganggap ada 30 dugaan pelanggaran hukum dalam proses perkara yang tengah dijalani oleh kliennya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perdana praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah tidaknya upaya paksa dalam kasus TPPU.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung selama tujuh jam terkait kasus Asabri dan TPPU. Penyidik juga mendalami barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah titik.
Kejagung mengutus Tim 9 untuk menghadapi praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Instansi yakin, proses hukum yang ditempuh sudah sesuai ketentuan UU.
Babak perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi memasuki babak baru.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Rotasi Pejabat Kejaksaan Agung besar-besaran terhadap lebih dari 200 pejabat, termasuk 12 jaksa di bidang pidana khusus, melalui dua keputusan terbaru.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan. Tim kuasa hukum masih fokus menghadapi proses hukum kasus dugaan TPPU.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).