Jaksa Agung memutasi sejumlah pejabat di Kejaksaan. Salah satunya bekas anak buah Febrie Ardiansyah, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Transparency International Indonesia mendesak Kejagung memeriksa ulang semua kasus yang pernah ditangani Febrie Adriansyah diduga terkait barang bukti hasil penggeledahan.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah.
Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani Keputusan Presiden untuk mengangkat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru dalam satu hingga dua hari ke depan, setelah proses pembahasan di Tim Penilai Akhir.
Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkiat Asabri.
Kejagung hingga saat ini baru menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam satu perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan Asabri.
Kejaksaan Agung menegaskan status Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi berbeda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang baru diterbitkan.
Akademisi hingga lembaga sipil mendorong agar penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Istana Kepresidenan telah menerima surat dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, sebagai calon Jampidsus pengganti Febri Ardiansyah.