Febrie Kembali Diperiksa, Kejagung Jelaskan Status Tersangka dalam Kasus TPPU
Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Adapun dua tersangka lainnya adalah Don Ritto atau DR dan Nurman Herin atau NH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim 9 Kejagung telah memeriksa Febrie dan Nurman hari ini. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam tiga kasus dugaan korupsi.
"Yang jelas saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8).
Ketiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN; dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Anang menjelaskan Febrie dan Ritto kini menjadi tersangka melalui dua Surat Perintah Penyidikan, yakni kasus dugaan korupsi Asabri dan kasus dugaan TPPU dalam tiga kasus dugaan korupsi. Sementara itu, Nurman hanya menjadi tersangka dalam Sprindik kasus dugaan TPPU dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Menurut Anang Kejagung telah memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat (7/8). Namun hanya tiga orang yang memenuhi pemanggilan tersebut termasuk Febrie dan Nurman, sedangkan dua orang lainnya akan dilakukan pemanggilan ulang.
Anang mencatat Tim 9 telah melayangkan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie dan Nurman. Berdasarkan pantauan Katadata, keduanya masih diperiksa hingga pukul 19.45 WIB sejak pukul 13.37 WIB.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan pada Febrie dan Nurman merupakan pendalaman terkait barang bukti yang telah dikuasai Adhyaksa. Secara rinci, barang bukti tersebut berasal dari penggeledahan 12 titik oleh Kepolisian hingga penggeledahan tujuh titik di sekitar Bandung oleh Kejagung.
Anang menyampaikan peran NH dalam dugaan TPPU tersebut sama dengan Don Ritto. Secara umum, Ritto berperan dalam menyamarkan aliran dana hasil korupsi terkait tata kelola batu bara dan perkara Asabri.
Di sisi lain, Anang masih enggan mengumumkan temuan pihaknya terkait pemilik 74 kilogram emas batangan di kediaman Febrie. Menurutnya, informasi tersebut telah masuk ke materi pokok perkara dan hanya akan dipublikasikan di persidangan.
"Saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing dan dikaitkan dengan barang-barang bukti yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, seluruh aset terkait kasus Febrie yang disita kepolisian diduga merupakan hasil tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Ketiga kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN; dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI)
Adapun seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan Bhayangkara ke Kejagung pada pekan ini. Seluruh aset yang disita terdiri dari 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan.
Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Selain itu, ada pula aset Kafe De'Clan senilai Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, dan rumah di Cilandak sekitar Rp 2,92 miliar.
Nilai jenis aset terbesar yang disita Korps Bhayangkara bukan emas batangan, tapi dolar Singapura senilai Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan. Sedangkan nilai 74 kilogram emas batangan setara dengan Rp 177,97 miliar dengan nilai jual Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar selanjutnya adalah dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar.
Ketiga aset tersebut mencapai 99% dari total aset yang disita kepolisian selama dua hari terakhir. Adapun nilai aset terendah yang disita adalah 10 Dong Vietnam senilai Rp 103.