Eks Jampidsus Febrie Minta Emas 74 Kg dan Barang Bukti Sitaan Dikembalikan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang saat ini disita penyidik.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Pengacara Febrie, Febri Diansyah, saat membacakan petitum dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8).
Adapun pihak Termohon dalam kasus ini adalah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Sedangkan Turut Termohon adalah Kejagung. “Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri.
Dalam petitumnya, Febri juga mempersoalkan penyitaan yang dilakukan penyidik pada 9 Juli 2026. Ia meminta hakim menyatakan penyitaan terhadap barang-barang di rumah kliennya di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penyidik Kejagung sebelumnya telah menyita emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar yang diduga berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.
Febri mengatakan permintaan pengembalian barang milik kliennya berangkat dari persoalan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan. Menurutnya, tim kuasa hukum menemukan dugaan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.
“Isu utamanya adalah terkait dengan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan. Ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah,” kata Febri sesuai sidang.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berpendapat, dugaan penggeledahan tanpa dasar hukum yang sah juga berdampak pada proses penyitaan yang dilakukan penyidik.
“Isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni permintaan untuk mengembalikan dokumen dan pigura foto keluarga sebagai barang pribadi milik Febrie. Sedangkan untuk barang bukti lainnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan barang-barang yang diperoleh dari proses penggeledahan yang dinilai tidak sah tersebut agar tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
“Terkait dengan permintaan agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti,” kata Febri.