Dokter Bisa Kerja di 3 Tempat, BPJS Ketenagakerjaan Soroti Jaminan Kecelakaan

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Petugas medis bersiaga di dalam tenda darurat untuk pasien di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Minggu (16/8/2026).
Penulis: Andi M. Arief
21/8/2026, 18.18 WIB

Sebagian dokter dan tenaga kesehatan di dalam negeri dapat bekerja hingga tiga tempat kerja. Namun, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM) yang dimiliki dokter umumnya hanya berasal dari satu tempat kerja.

Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan kondisi itu membuat dokter atau tenaga kesehatan tidak mendapatkan JKK maupun JKM jika mengalami risiko di tempat kerja yang tidak memberikan jaminan. Sebab, hubungan kerja dokter atau tenaga kesehatan di dua tempat kerja lainnya umumnya berstatus mitra.

“Masih banyak dokter yang belum merasakan kehadiran negara jika mereka mengalami risiko sosial,” kata Eko di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jumat (21/8).

Menurut Eko, status hubungan kerja sebagai mitra menjadi salah satu persoalan dalam perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ketika tenaga medis maupun tenaga kesehatan dianggap sebagai mitra dan bukan sebagai karyawan, hubungan kerja tersebut menjadi ambigu.

“Saat tenaga medis maupun tenaga kesehatan dianggap sebagai mitra dan bukan sebagai karyawan, itu merupakan hubungan kerja yang masih ambigu,” katanya.

Eko menilai satu-satunya cara agar dokter dengan hubungan kerja mitra mendapatkan perlindungan adalah membayar iuran secara mandiri. Namun, ia mengakui tidak dapat memaksa dokter itu untuk mendapatkan perlindungan kerja di lebih dari satu tempat kerja.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat baru 64% dari total tenaga kesehatan dan dokter di dalam negeri yang memiliki JKK maupun JKM. Menurut Eko, terdapat dua hal yang menyebabkan kondisi tersebut, yakni minimnya sosialisasi dan hubungan kerja mitra.

Eko mendata total tenaga kesehatan di dalam negeri mencapai 969.000 orang. Angka tersebut mencakup fisioterapi, perawat, apoteker, hingga dokter.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total dokter dan tenaga kesehatan saat ini mencapai 1,89 juta orang. Secara rinci, jumlah dokter mencapai 217.045 orang, sedangkan tenaga kesehatan dari 35 jenis berbeda mencapai 1,67 juta orang.

BPJS Kesehatan menargetkan tenaga kesehatan dan dokter yang tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejumlah 1,01 juta orang. Selain ASN, Kementerian Kesehatan mendata 19 jenis kepegawaian tenaga kesehatan dan dokter, mulai dari Biaya Operasional Kesehatan, peserta pendidikan, hingga mitra.

Kementerian Kesehatan mencatat tenaga kesehatan dan dokter dengan jenis kepegawaian mitra mencapai 3.703 orang. Secara khusus, dokter dengan hubungan kerja mitra mencapai 1.940 orang.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan dokter di dalam negeri dimungkinkan memiliki hingga tiga tempat kerja berbeda. Oleh karena itu, dokter memiliki risiko kerja yang tinggi mengingat tempat kerja yang banyak.

Anggota DJSN Mahesa Paranadipa Maykel menekankan dokter harus memiliki perlindungan kecelakaan kerja di setiap tempat kerja. Sebab, dokter memiliki risiko kerja tinggi saat melayani pasien, seperti tertusuk jarum suntik hingga tertular penyakit.

Menurut Mahesa, dokter tidak akan memiliki perlindungan yang utuh jika hanya mendapatkan jaminan kecelakaan kerja di satu rumah sakit.

“Kalau rumah sakit B tidak mendaftarkan dokter jaminan kecelakaan, seorang dokter tidak akan mendapatkan jaminan sosial saat terkena kecelakaan di sana,” katanya.

Oleh karena itu, Eko berencana mewujudkan kesejahteraan di rumah sakit untuk melindungi seluruh pegawainya. Sebab, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan tanggung jawab perusahaan, dalam hal ini rumah sakit.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief