DPR Minta Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Supriyono

ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh (kiri) dan Supriyono (kanan) menyapa pendukungnya seusai sidang vonis kasus tindak pidana pemblokadean jalur Pantura Juwana-Pati saat unjuk rasa Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Pati, Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026).
26/8/2026, 15.33 WIB

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman telah menginstruksikan pemangku kepentingan untuk membuka blokir rekening atas nama Supriyono alias Botok. Alhasil, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberikan arahan ke PT Bank Mandiri Tbk agar rekening Botok beroperasi normal secepatnya pukul 15.00 hari ini.

Habiburokhman menyampaikan instruksi tersebut berdasarkan atas arahan pimpinan DPR. Menurutnya, pembukaan rekening tersebut menjadi penting agar Botok dapat menyampaikan aspirasi secara publik.

"Pembukaan akses rekening penting agar saudara Botok bisa menjalankan aktivitasnya dengan rekening tersebut. Kita tahu, penyampaian pendapat selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruangan Majelis Kehormatan Dewan DPR, Rabu (26/8).

 Botok merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Selain menjadi rekening pribadi, rekening atas nama Botok menjadi tempat menghimpun donasi masyarakat untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Botok dapat mengoperasikan rekeningnya secara normal hari ini. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bank Mandiri dan DPR hari ini.

"Kemungkinan rekening milik Botok bisa diakses hari ini. Ini kan masih jam kerja. Kami akan buka secepatnya karena kami pasti akan membantu masyarakat," kata Budi.

Polda Metro Jaya telah meminta penundaan transaksi kepada Bank Mandiri untuk rekening atas nama Supriyono. Penundaan tersebut dijadwalkan berlaku selama lima hari kerja atau pada 20-28 Agustus 2026.

Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan Botok untuk melakukan klarifikasi pada hari ini. Namun Budi mencatat pemanggilan tersebut belum diindahkan oleh Botok sampai konferensi pers digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Katadata, Botok berada di depan Gedung DPR bersama beberapa demonstran dari Pati sekitar pukul 13.00 WIB. Dia terpantau tiba di depan Gedung DPR dengan bus yang diparkir di depan Gedung DPR.

"Namun kami tidak harus menunggu Botok melakukan klarifikasi, sebab yang bersangkutan sudah menyatakan bahwa rekening itu miliknya," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengoperasian rekening milik Botok bisa dilakukan hari ini. Sebab, Iman mengaku sudah memiliki fakta-fakta hukum terkait rekening tersebut.

Iman mengakui rekening yang mendapatkan penundaan transaksi harus berlaku selama lima hari kerja. "Namun kami akan bergerak cepat untuk memastikan rekening tersebut dapat diakses, sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat bisa terlindungi," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief