Chandra Hamzah: RUU Perampasan Aset Bukan Obat Berantas Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011, Chandra Hamzah menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan solusi utama untuk memberantas korupsi di Indonesia. Persoalan utama pemberantasan korupsi terletak pada penegakan hukum yang belum berjalan optimal.
Chandra berpendapat sejumlah ketentuan mengenai perampasan aset sebenarnya sudah tersedia dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Ia mencontohkan, ketentuan mengenai aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas, yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18 ayat 1.
“Pendapat pribadi saya, saya tidak mau undang-undang ini disahkan dengan draf yang sekarang. Saya berharap bahkan ini tidak disahkan, karena draf sekarang itu sudah ada semua,” kata Chandra saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Bedah RUU Perampasan Aset, Mengapa Penting Disahkan?’ yang berlangsung melalui zoom pada Rabu (26/8).
Menurut Chandra, persoalan yang lebih mendasar terletak pada implementasi aturan oleh aparat penegak hukum. Dia menilai, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan perlu memperbaiki pelaksanaan ketentuan yang sudah tersedia agar pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
Narasi RUU Perampasan Aset yang berkembang menurutnya cenderung terus dipelihara oleh pihak-pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan lain yang lebih mendesak. “Isu ini seperti dirawat supaya isu-isu lain hilang. Padahal, perampasan itu sudah diatur Di KUHP dan di KUHAP,” ujarnya.
Chandra menyoroti pemahaman aparat penegak hukum dan hakim mengenai konsep kerugian negara. Dia menilai kerugian negara tidak hanya dapat muncul dari perkara korupsi yang memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi juga dapat muncul dari tindak pidana seperti suap dan pemerasan.
Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak otomatis meningkat hanya dengan menambah regulasi. Chandra menilai, aparat penegak hukum harus menggunakan ketentuan yang sudah tersedia untuk memulihkan kerugian negara dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
“Yang salah adalah penegak hukumnya yang tidak menjalankan undang-undang. Jadi, permasalahannya adalah bukan di undang-undangnya, melainkan perbaikan penegak hukumnya,” kata Chandra.
Chandra juga mengkritik praktik pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi yang tidak sepenuhnya memulihkan kerugian negara. Dia menilai, aparat seharusnya mengejar dan mengeksekusi nilai kerugian yang ditimbulkan pelaku, bukan sekadar menjalankan hukuman subsider berupa pidana penjara ketika uang pengganti tidak dibayarkan.
Pada forum tersebut, Chandra juga menggambarkan dua risiko jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang memadai. Regulasi tersebut dapat berubah menjadi instrumen yang terlalu kuat dan digunakan untuk menekan individu tertentu atau justru menjadi aturan yang tidak efektif dan tidak memberikan dampak berarti.
“Satu menjadi zombie yang bisa memakan siapa pun yang ketemu di jalan, atau yang kedua menjadi undang-undang Hello Kitty. Dua-duanya tidak menyenangkan, dua-duanya merusak,” kata Chandra.
Di sisi lain, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono menilai, RUU Perampasan Aset tetap dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
Agus menjelaskan bahwa standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC), pemberantasan korupsi menempatkan perampasan aset sebagai salah satu instrumen penting. Menurutnya, pendekatan pemberantasan kejahatan saat ini tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara terhadap pelaku.
“Di standar global dalam konteks UNCAC setidaknya pemberantasan korupsi itu butuh yang namanya aset instrumen perampasan asetnya,” kata Agus dalam forum serupa.
Dia berpedapat, pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi juga perlu menargetkan hasil kejahatan yang menjadi sumber keuntungan pelaku. Strategi tersebut bertujuan memutus manfaat ekonomi yang mendorong seseorang atau kelompok untuk terus menjalankan kejahatan.
Meski mendukung kebutuhan terhadap RUU Perampasan Aset, Agus menilai proses penyusunan regulasi tersebut perlu diperbaiki. Dia mendorong pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan secara lebih partisipatif agar substansi RUU dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pemberantasan kejahatan saat ini. “Prosesnya penyusunan regulasinya sangat tertutup setidaknya sampai dengan hari ini,” kata Agus.