Hukuman Diperberat, Ibrahim Arief Ajukan Kasasi

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief berjalan meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (31/8/2026).
14/9/2026, 11.30 WIB

Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pekan lalu, Jumat (11/9). Sebab, Kubu Ibam menilai Pengadilan Tinggi Jakarta melakukan kesalahan penerapan hukum.

Pengadilan banding telah memperberat hukuman yang diterima Ibam pada akhir bulan lalu, Senin (31/8). Alhasil, Ibam kini mendapatkan sanksi bui 5 tahun dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.

"Penjatuhan uang pengganti Rp 5 miliar kepada Ibam tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," kata Kuasa Hukum Ibam, R. Bayu Perdana dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (14/9).

Bayu berharap MA dapat meninjau seluruh perkara kliennya dan memperbaiki kekeliruan terhadap putusan sebelumnya. Karena itu, Bayu mendorong pengadilan kasasi untuk membebaskan kliennya dari putusan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.

Bayu mengatakan kliennya telah mengembangkan akal imitasi yang dapat menganalisis kasusnya. Teknologi tersebut menunjukkan pola yang janggal dalam putusan uang pengganti Rp 5 miliar.

"Pola tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung," katanya.

Di sisi lain, Bayu menjelaskan kliennya tidak menerbitkan sakelar pengaman atau dead man's switch terhadap perkara ini. Karena itu, dokumen terenkripsi yang diunggah melalui akun media sosial X Ibam bukan ancaman, tekanan, maupun upaya mempengaruhi pihak manapun dalam proses hukum kliennya.

Dokumen tersebut menggunakan protokol BitTorrent yang membuat berkas sulit dihapus dari internet. Berkas tersebut dapat tetap tersedia selama masih ada komputer pengguna yang menyimpan dan membagikan bagian file tersebut.

Dalam unggahannya di X, Ibam membagikan sebuah magnet link yang dapat digunakan untuk mengakses arsip melalui jaringan BitTorrent. Unggahan tersebut juga mencantumkan nilai hash SHA-256 serta keterangan bahwa arsip dalam kondisi terenkripsi dan kunci dekripsi akan dipublikasikan.

Penggunaan magnet link memungkinkan pengguna mengakses informasi yang dibutuhkan klien BitTorrent untuk menemukan peer yang memiliki bagian dari file terkait. Dalam sistem BitTorrent, komunikasi antarpengguna memungkinkan bagian-bagian file dipertukarkan secara langsung.

Bayu menjelaskan, salah satu alasan kliennya mengunggah berkas tersebut adalah kondisi medis yang serius, yakni tekanan darah hingga 198/128 mmHg. Adapun tekanan darah normal umumnya berada di kisaran 120/80 mmHg.

"Dengan kondisi tersebut, Ibam ingin memastikan apa yang diupayakan dalam menghadapi perkara sejauh ini dapat diteruskan kalau kondisi kesehatannya membuatnya tidak mampu lagi melakukan sendiri," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief