Eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam divonis lebih berat dalam kasus korupsi Chromebook, dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menunda sidang pembacaan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam.
Tim kuasa hukum menilai pemberian masukan, keikutsertaan dalam pembahasan, dan kehadiran dalam rapat tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai kewenangan faktual atau de facto authority.
Pengadilan Tinggi Jakarta menunda sidang putusan kasus eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) hingga 13 Agustus 2026 karena majelis hakim masih menyiapkan dokumen.
Kuasa hukum Nadiem Makarim optimistis kliennya bebas dari kasus Chromobook karena vonis terhadap terdakwa lain, Ibrahim Arief, belum inkrah dan masih dalam proses banding.
Nadiem Makarim pernah menjadi simbol kesuksesan startup Indonesia. Ia mendirikan Gojek pada 2011 dan membawanya menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.
Nadiem Makarim dan sejumlah pilar startup Indonesia menghadapi masalah hukum. Ada perbedaan kultur yang kentara antara pengambilan keputusan di dunia startup dengan politik birokrasi.
Riset Katadata Insight Center atau KIC menunjukkan mayoritas generasi milenial dan Gen-Z menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook merupakan kriminalisasi terhadap Nadiem dan Ibam.
Eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu diunggah melalui media sosial @kawalibam pada Sabtu (16/5).
Kuasa hukum Ibrahim Arief menyiapkan bukti baru untuk proses banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta guna melindungi hak asasi kliennya, namun keputusannya tetap di tangan majelis hakim.
Dua hakim Tipikor Jakarta menyatakan dissenting opinion, berpendapat Ibrahim Arief (Ibam) harus dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana dalam kasus korupsi.
Nadiem Makarim menyatakan kaget dan menilai vonis 4 tahun penjara untuk Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook tidak masuk akal, karena menurutnya terdakwa seharusnya bebas.