Mendagri Jelaskan Alasan Rencana Pendefinisian Orang Asli Papua

Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan paparan pada konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
14/9/2026, 17.12 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui pemerintah telah membuat definisi Orang Asli Papua yang tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Tito menjelaskan definisi tersebut dibutuhkan lantaran kebijakan tersebut menetapkan bahwa dana otonomi khusus papua hanya dinikmati oleh OAP. Namun Tito menemukan kebijakan ini memunculkan perbedaan definisi OAP antara UU No. 2 Tahun 2021 dan peraturan daerah buatan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

"Perbedaan definisi OAP bukan hanya terjadi di pemerintah pusat, tapi di Papua pun terjadi. Karena itu, OAP dalam konteks seperti apa yang disepakati?" kata Tito di Gedung DPR, Senin (14/9).

Tito mengatakan UU No. 2 Tahun 2021 mendefinisikan OAP sebagai orang yang memiliki orang tua dari Papua, memiliki salah satu orang tua asal Papua, atau telah dianggap sebagai anak adat. Menurutnya, sebagian pemerintah daerah tidak menyetujui seluruh kriteria tersebut sebagai syarat OAP.

Dia menjelaskan, definisi OAP menjadi penting lantaran UU No. 2 Tahun 2021 telah meningkatkan dana otonomi khusus menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum nasional. Menurutnya, definisi OAP dimasukkan lantaran Otsus tersebut secara khusus hanya disalurkan untuk pengembangan dan percepatan pembangunan bagi OAP.

Berdasarkan data Provinsi Papua dan Papua Barat, total OAP pada tahun ini mencapai 216.814 orang atau mendekati 70% dari total populasi di kawasan tersebut. Adapun mayoritas OAP berada di Provinsi Papua Barat yang mencapai 140.896 orang, namun hanya berkontribusi hingga 62,66% dari total populasi provinsi tersebut.

Tito menekankan dirinya sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait tujuan definisi OAP tersebut. Sebab, KemenHAM mengkhawatirkan penentuan OAP dapat menimbulkan marginalisasi, konflik sosial, dan isu persatuan di Tanah Papua.

"Saya sudah menyampaikan bahwa definisi OAP terkait masalah distribusi dana otonomi khusus untuk memprioritaskan Orang Asli Papua. Beliau mengatakan setuju kalau soal itu," katanya.

Pemerintah telah mengalokasikan dana otsus Rp 16,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan ini mencakup otsus wilayah Papua, otsus Aceh, dan dana tambahan infrastruktur (DTI) Aceh.

Berikut rincian tren dana otsus dalam APBN periode 2022-2027:

2022: Rp20,4 triliun
2023: Rp17,2 triliun
2024: Rp18,3 triliun
2025: Rp17 triliun
2026: Rp16,8 triliun
2027: Rp16,8 triliun

"Untuk tahun 2027, penggunaan Dana Otsus secara khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, antara lain pendidikan, kesehatan, MBG, ketahanan pangan, dan ketahanan energi," dikutip dari Buku 2 Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2027.

Sementara, anggaran DTI ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan di provinsi otonom baru (DOB) Papua.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief