KPK Gelar OTT, Tangkap Politikus Golkar hingga Presdir Summarecon Agung
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat. Dalam operasi tersebut, komisi antirasuah menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto PitojoAdhi.
OTT tersebut terkait kasus di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini juga terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menangkap Fahd m karena membutuhkan keterangan yang bersangkutan. “Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/9) dikutip dari Antara.
KPK menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, beberapa di antaranya antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Nama lain yang ditangkap adalah mantan Bupati Kebumen Tardi.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan miliar yang berbentuk rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).