Cetak Rekor Baru, KPK Sita Rp 106 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan mengamankan delapan tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Suglyanto, Presiden Direktur
Penulis: Andi M. Arief
16/9/2026, 06.31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencatat rekor baru saat melakukan penyitaan uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan jumlah uang tunai yang disita dalam penyelidikan perkara tersebut mencapai Rp 106,3 miliar.
 
Menurutnya, angka tersebut menjadi rekor baru tahun ini setelah menembus sitaan uang tunai dalam OTT kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 45 miliar.
 
"Nilai uang yang disita ini termasuk jumlah paling banyak dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).
 
Taufik memaparkan uang sitaan tersebut ditemukan di empat lokasi. Namun 98,74% atau Rp 104,96 miliar dari uang sitaan tersebut ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto atau ARF.

Taufik menyampaikan uang yang dikumpulkan oleh ARF selanjutnya diberikan kepada Fahd El Fouz selaku orang kepercayaan Nusron. Namun Taufik mengaku KPK masih mendalami sumber, tujuan, dan aliran dana uang sitaan tersebut dengan proses pelayanan pertanahan pada berbagai tingkatan.
 
Sementara itu, sebanyak Rp 896 juta disita dari kediaman Rizal Pahlevi selaku perantara antara PT Summarecon Agung Tbk dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Sementara itu, sebanyak Rp 57,5 juta ditemukan di dua pejabat Kantah Kabupaten Bogor I, yakni Kepala Kantah Sontang Coin Manurung dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Zimamun Ni'a Aulawi.

Taufik menjelaskan uang sitaan tersebut merupakan hasil dari dua jenis tindak pidana korupsi, yakni suap dan gratifikasi. Namun mayoritas uang tersebut merupakan hasil gratifikasi terkait jual-beli jabatan dan pelayanan pertanahan di Kementerian ATR.

Beberapa pihak yang memberikan gratifikasi dalam perkara ini adalah PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar. Adapun total nilai dalam tindak korupsi jenis suap hanya sekitar Rp 1,5 miliar.

Dalam perkara suap, kegiatan tersebut dilakukan oleh Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adi kepada Sontang melalui perantara, yakni Rizal selaku perantara Summarecon dan Erwin selaku perantara Sontang.

Taufik mengatakan sebagian kegiatan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR menggunakan perpindahan uang tunai yang disimpan dalam koper. Hal tersebut ditunjukkan dari uang tunai yang disimpan dalam koper maupun kardus.

"KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara yang baru, yakni ditemukan minimal dua alat bukti," katanya.

Karena itu, Taufik mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR;
  2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung;
  3. Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi;
  4. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR, Arif Sugiyanto;
  5. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR, Fahd El Fouz;
  6. Pihak swasta selaku perantara Summarecon, Rizal Pahlevi;
  7. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR, Erwin; dan
  8. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR, Muhammad Fakhry.
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief