Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) memperkuat sinergi dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III untuk mendukung tata kelola perusahaan dan mitigasi risiko hukum.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan RI dan PTPN III di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (21/9).

PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama Direktur Utama PTPN III Denaldy Mulino terkait sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya.

Sementara itu, PKS kedua ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna bersama Direktur Utama PTPN III mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut mencakup dukungan terhadap penerapan tata kelola korporasi yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), proses transformasi dan streamlining BUMN, serta perlindungan aset negara. Sinergi juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi nasional serta memitigasi risiko hukum di sektor perkebunan.

Dalam kesempatan tersebut, Jamdatun R. Narendra Jatna menilai, kebijakan streamlining BUMN memiliki cakupan yang luas, termasuk dari sisi hukum dan pengelolaan aset.

“Proses streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Jamdatun.

Menurut Narendra, penataan struktur korporasi perlu berjalan selaras dengan penataan aset. Dengan demikian, kepastian hukum dapat mendukung peningkatan produktivitas aset perusahaan.

Jaksa Pengacara Negara (JPN), lanjut dia, siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sejak tahap awal perencanaan restrukturisasi.

“Peran JPN ini ditegaskan bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis atau menggantikan fungsi legal internal perusahaan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan mitigasi risiko yang matang agar setiap kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Jamintel Reda Manthovani menyoroti peran intelijen Kejaksaan dalam mendeteksi dan mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat dihadapi BUMN perkebunan.

“Kerja sama di bidang intelijen mencakup langkah konkret pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan seperti okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, hingga program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada proyek-proyek vital PTPN,” ungkap Jamintel.

Kerja sama tersebut juga mencakup pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama. Fungsi PPS diarahkan untuk mengawal pelaksanaan proyek strategis agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengamanan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi atau melegalkan perbuatan melawan hukum maupun tindakan yang merugikan keuangan negara, sehingga apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, proses penegakan hukum tetap diproses secara tegas,” beber Jamintel menambahkan.

Kejaksaan dan PTPN III berharap kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret hingga tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta jaringan anak perusahaan PTPN di berbagai wilayah Indonesia.

Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset negara, menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus mendukung keberlanjutan industri perkebunan dan kontribusinya terhadap ketahanan pangan serta energi nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.