RUU Perampasan Aset Masih Tahap Awal, DPR Tetap Janjikan Terbit Tahun Ini
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR belum menjadwalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset di tingkat pertama.
Sejauh ini, proses penggodokan RUU Perampasan Aset baru pada tahap paling awal, yakni pengumpulan aspirasi masyarakat. Namun Wakil Ketua DPR Saan Mustopa optimistis kebijakan tersebut dapat disahkan kurang dari 84 hari.
"Seharusnya RUU Perampasan Aset sudah bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum 15 Desember 2026," kata Saan di Gedung DPR, Selasa (22/9).
Saan juga mengatakan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Menurutnya, hal tersebut tercermin dari diundangnya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, ahli hukum, dan elemen masyarakat lainnya dalam rapat dengar pendapat umum.
DPR juga belum menjadwalkan pembahasan RUU Perampasan Aset secara resmi dengan pemerintah. Namun Saan menjanjikan kebijakan tersebut dapat terbit pada tahun ini.
"Sesuai dengan kesepakatan bahwa RUU Perampasan Aset terbit sesuai dengan jadwal," katanya.
Perjanjian yang dimaksud Saan adalah komitmen mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan selambatnya pada 15 Desember 2026. Perjanjian tertulis tersebut dilakukan oleh seluruh Wakil Ketua DPR dan diserahkan kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2003-2007 Amien Sunaryadi mengusulkan agar legislator mengubah judul Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset untuk memenuhi tenggat waktu 15 Desember 2026.
Amien menyarankan Senayan agar memfokuskan RUU Perampasan Aset ke dua jenis aset, yakni uang tunai dan logam mulia. Amien menganjurkan judul baru kebijakan tersebut menjadi RUU Perampasan Uang Tunai dan Logam Mulia yang Mencurigakan.
"Pelaku korupsi, pengedar narkoba, dan mayoritas pelaku kejahatan pasti mati kutu karena kebijakan ini," kata Amien dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, Senin (14/9).
Amien menilai Komisi III DPR akan sulit menyelesaikan RUU Perampasan Aset karena isinya yang rumit. Menurutnya, aset yang dapat disita dalam kebijakan tersebut mencapai setidaknya 20 jenis.
Namun Amien mengatakan RUU Perampasan Uang Tunai dan Logam Mulia yang Mencurigakan tersebut harus dievaluasi dan direvisi lima tahun kemudian.
Karena itu, Ketua Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan ini mengusulkan agar Komisi III merevisi RUU Perampasan Aset agar dapat merampas kekayaan penyelenggara negara yang tidak seimbang pada 2032.
"Pada lima tahun berikutnya, RUU Perampasan Aset kembali diamandemen agar dapat merampas aset tanpa tindak pidana. Dengan kata lain, saya mengusulkan DPR mengikuti konsep daur hidup legislasi," katanya.