Demokrat Masih Kaji Usulan Ambang Batas Parlemen 5% hingga 7% di RUU Pemilu

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/10/2021).
24/9/2026, 11.24 WIB

Partai Demokrat masih mengkaji ambang batas parlemen yang akan diatur dalam Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada 2011, Partai Demokrat merupakan partai politik pertama yang mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan hingga 5%. Kali ini, usulan tersebut dicetuskan oleh beberapa partai politik, salah satunya Partai Gerindra.

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menduga ada usulan agar ambang batas parlemen dinaikkan hingga 7%. Menurutnya, partainya belum memiliki posisi pasti terkait usulan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu.

"Kami ingin diskusi. Ada yang bilang ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5%. Ada yang bilang 7%. Tentu kami akan kaji bersama mana yang terbaik buat bangsa ke depannya," kata Herzaky kepada Katadata.co.id, Rabu (23/9).

Herzaky menjanjikan, usulan pihaknya akan mengedepankan kesempatan yang sama bagi semua pihak. Namun ia menekankan usulan yang akan diajukan Partai Demokrat akan berpatokan kepada putusan Mahkamah Konstitusi No. 116 Tahun 2023.

Pada intinya, putusan tersebut menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4% tidak berlaku untuk Pemilihan Legislatif 2029 dan pemilihan selanjutnya. Namun majelis hakim konstitusi tidak menetapkan berapa besaran ambang batas parlemen yang sebaiknya dipilih.

Herzaky mengatakan usulan Partai Demokrat terkait besaran ambang batas parlemen akan berdasarkan masukan masyarakat. Partai yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono itu akan terus menerima masukan masyarakat terkait ambang batas parlemen sampai hari ini.

"Tentu ada komprominya, kami diskusi. Namun, tentu ada rambu-rambu dalam diskusi tersebut agar jangan sampai keluar dari konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Herzaky mengatakan, Partai Demokrat pihaknya berperan aktif dalam diskusi dengan partai politik di dalam dan luar parlemen.

Menurutnya, perhatian utama pihaknya adalah agar RUU Pemilu dapat sesuai dengan aturan atau putusan Mahkamah Konstitusi, yakni memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

"Kalau saya bilang beberapa hari lalu baru ada pertemuan membahas ini, tidak enak juga. Yang pasti, belum semua pembahasan dengan partai politik lain bisa disampaikan di publik," kata Herzaky kepada Katadata.co.id, Rabu (16/9).

Herzaky memberikan sinyal setiap partai politik sedang meneliti naskah akademik terkait RUU Pemilu. Karena itu, pembahasan yang terjadi antar partai politik sejauh ini masih belum matang atau baru tahap diskusi awal.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief