Kejagung Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Katadata/Fauza Syahputra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Andi M. Arief
25/9/2026, 19.42 WIB

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola nikel. Kejagung memperkirakan setidaknya ada tiga penyelewengan yang dilakukan perusahaan dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan PT Ceria Nugraha Indotama sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa 116 orang Saksi fakta, tiga orang saksi ahli, dan menyita 143 dokumen yang disetujui pengadilan. Penyajian terjadi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

“Para penyelenggara negara secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari CNI,” kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/9).

Langkah itu membuat PT Ceria Nugraha Indotama diperkirakan menjadi tersangka korporasi kedua dalam tindak pidana korupsi, setelah sebelumnya PT Toba Pulp Lestari Tbk terkait dugaan korupsi transfer dan manipulasi harga.

Namun Anang tidak menjelaskan lebih lanjut pertimbangan penetapan PT Ceria Nugraha Indotama sebagai tersangka korporasi.

Anang menjelaskan PT Ceria Nugraha Indotama mulai melakukan penambangan nikel pada tahun 2017 di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Menurutnya, pelanggaran pertama perusahaan yakni tidak mengutamakan pasar di dalam negeri dalam menjual hasil tambangnya.

Saat itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2017 pada intinya menetapkan setiap penambang nikel harus mematuhi kebijakan kewajiban pasar domestik. Selain itu, kadar nikel yang bisa diekspor harus di bawah 1,7%.

Pelanggaran kedua yakni memanipulasi dokumen hasil uji kadar bersama Kepala Unit Sucofindo Kendari 2017-2019 berinisial NRH. Dokumen ini menjadi penting agar nikel PT Ceria Nugraha Indotama bisa mendapatkan rekomendasi ekspor sebelum dikirim ke luar negeri.

Anang mencatat pelanggaran ketiga yaitu publikasi persetujuan ekspor nikel milik PT Ceria Nugraha Indotama. Dokumen ini mensyaratkan dokumen lain selain hasil uji kadar, yakni Rencana Kerja dan Anggaran Biaya setiap penambang.

Dalam proses ini, PT Ceria Nugraha Indotama diduga meminta Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara 2017–2019 Muhamad Hasbullah Idris untuk memanipulasi proses ini. Cara yang dilakukan adalah melewati tahap verifikasi komprehensif terhadap RKAB milik PT Ceria Nugraha Indotama.

Setelah itu, PT Ceria Nugraha Indotama diduga meminta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM 2017-2018 Bambang Susigit untuk menerbitkan dokumen Persetujuan Ekspor berdasarkan dua dokumen ilegal tersebut. Alhasil, Anang menilai Bambang telah menerbitkan Persetujuan Ekspor untuk perusahaan tanpa dokumen RKAB.

“Para negara penyelenggara yang telah memenuhi permintaan PT Ceria Nugraha Indotama telah secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari CNI,” katanya.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 401,65 miliar. Namun Anang belum menjelaskan berapa nilai suap yang diterima masing-masing tersangka individu dalam kasus tersebut.

Anang menyampaikan total tersangka perorangan dalam kasus tersebut adalah empat orang. Menurutnya, tersangka keempat telah ditetapkan tersangka setelah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan hari ini.

Di sisi lain, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut berapa uang suap yang diterima oleh penyelenggara ketiga negara tersebut. Namun seluruh tersangka perorangan disangka telah menerima suap yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief