Pemerintah Perpendek Antrean Ibadah Haji dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun
Kementerian Haji mengatakan pemerintah telah memangkas antrean atau waktu tunggu ibadah haji menjadi 14 tahun. Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” kata Dahnil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (28/9).
Ketika kementerian ini berdiri pada tahun lalu, dia menyebut waktu tunggu ibadah haji terlama mencapai 49 tahun. Dengan angka tersebut pemerintah lalu mencari formula baru agar bisa memperpendek waktu tunggu, hingga akhirnya secara rata-rata durasi antre ini menurun menjadi 26 tahun pada 2025.
Meski sudah menurun, Prabowo menilai durasi tersebut masih tergolong lama. Oleh karena itu, pemerintah kemudian membereskan 5,7 juta data jemaah haji dan ditemukan 400 ribu data tersebut invalid.
“Beliau dukung penuh (untuk memperpendek antrean) dan terus mencari formula,” ujarnya.
Tak hanya membahas durasi tunggu, dalam pertemuan dengan Presiden hari ini juga dibahas terkait pemberantasan kartel dan mafia haji-umrah. Hal ini dilakukan untuk membersihkan ekosistem haji dan umrah dari pelanggaran, kecurangan yang pada akhirnya merugikan calon jemaah.
“Istilah beliau, sapu saja semua kartel dan mafia yang berkaitan dengan haji dan umrah. Beliau sangat mengapresiasi,” kata Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf dalam kesempatan yang sama.
Pangkas Antrean
Irfan sebelumnya memproyeksikan antrean peserta haji tahun depan dapat ditekan menjadi di bawah 20 tahun. Adapun rata-rata masa tunggu antrean haji secara nasional saat ini adalah sekitar 26 tahun.
Gus Irfan menjelaskan penekanan masa tunggu akan dilakukan dengan memverifikasi data kependudukan dan pencatatan sipil di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, saat ini ada sekitar 400 ribu calon peserta jemaah haji yang harus dipastikan masih hidup atau tidak.
"Artinya, masa antrean untuk tahun depan akan turun menjadi hanya sekitar 12 tahun, kemungkinan itu bisa menjadi standar kami nanti," kata Gus Irfan di Gedung DPR, Selasa (1/9).
Gus Irfan mencatat peserta haji yang akan berangkat pada tahun depan adalah yang telah mendapatkan nomor antrean pada 2014-2016. Dengan kata lain, masa antrean paling cepat adalah hanya sepuluh tahun atau lebih cepat 16 tahun dari masa antrean jemaah haji yang berangkat tahun ini.
Gus Irfan mengatakan pihaknya akan bekerja keras untuk memastikan masa antrean pada tahun depan akan terus berlaku untuk tahun selanjutnya.
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH memproyeksikan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun depan naik 19,39 juta atau 22,8% secara tahunan menjadi Rp 107,34 juta per orang. Kenaikan tersebut berpotensi menyebabkan defisit operasional keuangan haji berjalan sekitar Rp6,87 triliun.
Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan total jemaah reguler yang akan memanfaatkan nilai manfaat yang dikelola BPKH mencapai 203.320 orang.
Adapun, BPKH harus memberikan dana kelolaan senilai Rp 64,4 juta atau 60% dari BPIH pada tahun depan. Dengan kata lain, BPKH harus menyiapkan nilai manfaat untuk ibadah haji 2027 senilai Rp 12,98 triliun.
Pada saat yang sama, BPKH menghitung total dana yang tersedia untuk jemaah 2027 hanya Rp 6,11 triliun.
"Maka dari itu, akan terdapat potensi defisit operasional keuangan haji tahun berjalan sekitar Rp 6,87 triliun. Ini angka yang perlu kita cermati bersama," kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (19/8).