Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp 250 Juta di Rutan Pondok Bambu

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Ketua Ombudsman Nuzran Joher (kanan) bersama anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan (kedua kanan) dan Fikri Yasin (kedua kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas kinerja Ombudsman terkait pelayanan publik di seluruh Kementerian/Lembaga dan temuan di Lapas Cibinong.
29/9/2026, 22.25 WIB
Ombudsman hari ini menghadiri rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat, Ombudsman mengatakan ada dugaan pungutan liar hingga Rp 250 juta di di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
 
Informasi dugaan pungli didapatkan saat Ombudsman menggelar inspeksi mendadak di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Adapun, nominal ratusan juta itu untuk warga binaan menggunakan ponsel.
 
"Untuk pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000 dan untuk bisa mereka menggunakan ponsel di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta," kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9) dikutip dari Antara.
 
Tak hanya itu, Ombudsman menemukan Rutan Pondok Bambu mengalami sejumlah masalah seperti kekurangan air bersih, alat pemadam kedaluwarsa, hingga kelebihan kapasitas.
 
Ada empat rutan yang diperiksa oleh Ombudsman sepanjang bulan ini. Selain Pondok Bambu, mereka juga meninjau Lapas Kelas II A Cibinong, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Perempuan Kelas IIIB Batam.
 
Salah satu temuan Ombudsman yang menjadi ramai belakangan ini adalah bangunan menyerupai apartemen di Lapas Cibinong. Syafrida mengatakan, Ombudsman juga menemukan dua mobil mewah yang belum diketahui pemiliknya.
 
Sedangkan temuan di Lapas Pemuda Tangerang pada 22 September lalu antara lain kekurangan air bersih, kelebihan kapasitas, tempat makanan yang tidak bersih, klinik yang tak beroperasi 24 jam, hingga kejelasan permohonan pembebasan bersyarat. 
 
Adapun, temuan di Lapas Batam pada 17 September adalah fasilitas yang belum sesuai standar, anak yang tinggal bersama orang tua di lapas, hingga harga barang di koperasi yang tinggi.
 
"Ada bayi yang ikut ibunya karena mungkin melahirkan di Lapas Perempuan, tapi anak ini tidak mendapatkan fasilitas kesehatan," kata Syafrida.
 
Syafrida menjelaskan, kunjungan yang dilakukan merupakan tugas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan memantau potensi maladministrasi. Menurutnya, hal tersebut adalah amanat Pasal 4 huruf d Undang-Undang Ombudsman.
 

Keberadaan Jimmy Masrin di Lapas Cibinong

 
Usai rapat, Syafrida sempat menjelaskan keberadaan terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang fotonya terpajang di salah satu fasilitas mewah Lapas Cibinong. Dia mengatakan, Jimmy berada di fasilitas mewah itu saat sidak berlangsung. 
 
"Memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” kata Syafrida. Meski demikian, ia meminta dugaan ini lebih didalami oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan bingkai foto Jimmy Masrin yang terpajang di kamar mewah itu merupakan barang hasil razia keamanan.
 
Jimmy adalah terpidana kasus kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia menjalani pidana penjara 10 tahun usai terbukti menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).  
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara