Menhub Serahkan Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo Anggrek ke Polisi

Katadata/Fauza Syahputra
Kereta Commuter Line melintas di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026). KAI Commuter kembali membuka layanan perjalanan KRL rute Cikarang ataupun sebaliknya melalui Stasiun Bekasi Timur Setelah sebelumnya ditutup untuk proses evakuasi korban kecelakaan tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line.
Penulis: Mela Syaharani
30/9/2026, 13.09 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyerahkan penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek kepada pihak polisi. Masinis tersebut telah ditetapkan tersangka dalam kecelakaan KA dengan KRL Commuter Line Cikarang yang menewaskan 16 orang di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April 2026.

Menurut Dudy penetapan tersebut merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum atau kepolisian.  “Kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang berjalan. Untuk hal lainnya kami sepenuhnya menyerahkan kepada aparat Kepolisian,” kata Dudy saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (30/9).

Meski ditetapkan tersangka, dia mengatakan masinis tersebut akan mendapatkan pendampingan hukum dari operator yakni PT KAI (Persero), sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Dia menyampaikan kasus kecelakaan tersebut telah diselidiki oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kemudian secara bersamaan dilihat oleh Kepolisian dari sisi pidananya.

Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan akan menjalankan hal-hal yang direkomendasikan KNKT dalam penyelidikan tersebut. Dia menyebut dengan adanya kecelakaan ini pemerintah akan mendorong operator untuk senantiasa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sarana, dan prasarana lainnya.

KAI Beri Pendampingan Hukum

Senada dengan Menhub, PT KAI (Persero) juga menyebut akan menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam siaran pers, dikutip (30/9).

Dia mengatakan perusahaan juga menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, KAI memastikan pegawai yang menjalankan tugas pada saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.

“Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.

Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. KAI juga memastikan pegawai mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” ucap Anne.

Di sisi keselamatan, KAI bersama DJKA Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani