Denny Indrayana Sarankan Gibran Ikut Ujian Paket C jika Ingin Maju Pilpres 2029

Katadata/Fauza Syahputra
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana menyampaikan keterangan kepada warwatan usai pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
7/10/2026, 14.29 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti ujian kesetaraan SMA atau Paket C jika ingin maju dalam Pemilihan Presiden 2029.

Hal tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Denny dan beberapa orang lainnya untuk mendiskualifikasikan Gibran sebagai wakil presiden.

Denny menjelaskan pertimbangan MK menunjukkan Gibran secara sah tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Dia mengatakan Gibran saat ini tidak bisa memegang mayoritas jabatan publik di dalam negeri, khususnya wakil presiden.

"Banyak jabatan publik yang mensyaratkan Gibran harus lulus SMA. Kecuali nanti punya ijazah SMA mungkin setelah lulus Paket C ya," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10).

Dia mengatakan Gibran harus lulus ujian Paket C jika ingin kembali mencalonkan diri pada 2029. Sebab, syarat pendidikan minimal semua posisi dalam Pemilu adalah SMA dengan syarat dapat menunjukkan ijazah.

Menurutnya, putusan MK membuat jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo pada 2021-2024 tidak sah. Dengan demikian, Gibran juga tidak memenuhi syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Putusan MK No. 90 Tahun 2023, yakni 40 tahun kecuali bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan melalui Pemilu.

"Saudara Gibran marilah berefleksi, bertafakur, dan sebaiknya menurut saya, mundur," katanya.

Denny juga berkomitmen untuk memundurkan Gibran melalui proses pemakzulan. Sebab, putusan MK telah mendorong DPR untuk memulai proses pemakzulan yang diteruskan ke MPR sebelum berakhir di MK.

Denny juga akan mendiskusikan proses pemakzulan tersebut jika Gibran tidak segera mundur dari jabatannya. "Kalau saudara Gibran tidak juga mundur, maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk dimundurkan," katanya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Sebab, Gibran secara faktual kini tidak menyandang status calon wakil presiden dalam Pemilu.

"Dengan demikian, fakta tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," kata Adies dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief