UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Formula Uang Pesangon Berubah

Andi M. Arief
6 Oktober 2026, 13:34
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Buruh dari berbagai aliansi berunjuk rasa untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/kye
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Buruh dari berbagai aliansi berunjuk rasa untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Formula uang pesangon bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK mengalami perubahan dalam Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indeks pengali pesangon akibat PHK naik dari 0,5 menjadi 1,0.

DPR telah meresmikan draf RUU Ketenagakerjaan sebagai Undang-Undang pada hari ini, Selasa (6/10). Yassierli menekankan aturan tersebut akan melindungi pekerja dari ancaman PHK.

"Tidak ada lagi pesangon dengan indeks pengali 0,5. Dengan demikian, tidak ada alasan perusahaan bisa melakukan PHK dengan mudah karena alasan efisiensi dan seterusnya," kata Yassierli di Gedung DPR, Selasa (6/10).

Meski demikian, RUU Ketenagakerjaan tidak membuat nilai indeks pengali pesangon paling rendah lebih dari 1,0. Sebab, indeks pengali tersebut akan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, salah satunya lama kerja.

Di sisi lain, Yassierli menjelaskan aturan pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan dilengkapi dengan dana cadangan pesangon. Menurutnya, dana abadi tersebut berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Yassierli menjelaskan dana cadangan pesangon dibentuk setelah melihat perusahaan yang melakukan PHK karena terpaksa gulung tikar. Alhasil, perusahaan tersebut tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarkan pesangon bagi tenaga kerjanya.

Yassierli secara konsisten tidak menjelaskan formula terkait penghitungan pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru disahkan. "Payung hukum pelaksanaan dana cadangan pesangon akan diatur dalam peraturan pemerintah," katanya.

Yassierli belum mendapatkan dokumen utuh RUU Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam pembicaraan tingkat pertama semalam, Senin (5/10), dan disahkan pada hari ini. Guru besar Institut Teknologi Bandung ini menilai RUU Ketenagakerjaan tersebut merupakan hasil terbaik dari pemerintah dan DPR.

Yassierli meyakini semangat dalam RUU Ketenagakerjaan yang disahkan tersebut adalah "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya". "Kalau penjelasan lebih detailnya, nanti deh, kita tunggu saja drafnya seperti apa," katanya.

Yassierli mengatakan pembuatan RUU Ketenagakerjaan telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2023. Vonis tersebut pada intinya memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi RUU Ketenagakerjaan.

Selain itu, Yassierli menyampaikan RUU Ketenagakerjaan telah dibuat dengan menyelaraskan beberapa ketentuan ketenagakerjaan yang tersebar dalam berbagai aturan. Dengan demikian, Yassierli meyakini aturan tersebut akan meningkatkan kepastian berusaha di dalam negeri.

"RUU Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan tenaga kerja, baik pekerja, pencari kerja, peserta magang, maupun pengusaha," katanya.

DPR RI menyetujui dan mengesahkan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen RI.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan saat memimpin rapat, Selasa.

Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang. Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah perwakilan dari koalisi buruh, di antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...