Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Narkotika demi Kurangi Isi Lapas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berencana mempercepat penerbitan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Aturan tersebut dinilai penting untuk mengurangi penghuni lembaga pemasyarakatan di dalam negeri.
Yusril memproyeksikan jumlah penghuni lapas saat ini mencapai sekitar 185.000 orang, namun kapasitas tampung lapas secara nasional hanya 100.000. Sekitar separuh dari narapidana tersebut ditahan akibat terlibat dalam kasus narkoba.
"Ini sudah ada draf RUU Narkotika dan Psikotropika, maka pemerintah harus cepat menyusun Daftar Inventarisasi Masalahnya. Harapan kami kalau bisa selesai akhir tahun ini akan lebih baik supaya masalah di lapas cepat selesai," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10).
Yusril menyampaikan salah satu klausul yang akan diusulkan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika adalah pemisahan hukuman antara pengguna yang menjadi korban narkoba dan pengedar narkoba. Adapun korban narkoba tidak akan ditahan di lapas, namun menjalani rehabilitasi.
Yusril mengatakan salah satu implikasi dari pengesahan RUU Narkotika dan Psikotropika adalah pendirian Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional. Dengan demikian, program rehabilitasi korban narkoba akan memiliki anggaran khusus yang disiapkan negara.
Namun Yusril belum memastikan apakah lembaga tersebut akan berdiri sendiri atau dioperasikan oleh Badan Narkotika Nasional. "Kami akan pikirkan cara operasional lembaga ini sehingga masalah kelebihan kapasitas lapas bisa diatasi dengan cara yang baik," katanya.
Yusril mengatakan pemenjaraan terhadap korban narkoba bukan lagi cara yang paling efektif. Sebab, penggunaan sistem lapas terbukti tidak menekan angka narapidana kejahatan narkotika di dalam negeri.
Karena itu, Yusril telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mengimplementasikan keadilan restoratif kepada korban narkoba. Langkah tersebut juga dinilai sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Akan dipetakan bagaimana jaksa menuntut ke pengadilan tidak semata-mata untuk menghukum orang, tapi ada keadilan restoratif maupun hukuman sosial yang lebih manusiawi," katanya.
Yusril menilai kedua langkah tersebut menjadi rencana sistematis yang akan menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lapas.
Per 2025, dari total 530 lapas dan rutan seluruh Indonesia, sebanyak 432 unit atau 81,5% lapas dan rutan tercatat kelebihan kapasitas. Sedangkan dari segi penghuni narapidana dan tahanan, totalnya per 2025 mencapai 276.136 orang, yang mana hampir dua kali lipat dari kapasitas semestinya.
"Pada masa depan, lapas kita akan lebih baik dibandingkan hari ini," ujarnya.