Menko Yusril Tegaskan Proses Hukum Eks Dirjenpas Mashudi Berlanjut
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi (tengah) mendampingi Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses hukum terhadap eks Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi tetap berlanjut.
Yusril mencatat Mashudi telah mengajukan pengunduran diri pekan lalu, Kamis (1/10). Menurutnya, langkah tersebut tidak berarti proses investigasi dan hukum terhadap Mashudi otomatis berhenti.
"Walaupun saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen, tapi terserah hasil investigasi. Sebab, jarang ada pejabat yang mengaku salah kemudian dengan sadar meletakkan jabatan," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10).
Selain Mashudi, Yusril menegaskan proses hukum terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto terus berlanjut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut status ASN milik Wisnu pekan ini, Senin (5/10).
Yusril menilai seluruh aparat penegak hukum dapat mengembangkan imvestigasinpada Mashudi dan Wisnu ke kasus dugaan korupsi. Namun Yusril mengingatkan langkah tersebut hanya dapat diambil jika aparat memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum apa pun yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," katanya.
Yusril mengaku dirinya bersikap netral saat pertama kali menerima laporan Ombudsman RI terkait maladministrasi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Karena itu, Yusril menginstruksikan bawahannya dan media massa untuk memverifikasi temuan Ombudsman RI.
Saat itu, Yusril berencana untuk memberikan Ombudsman untuk melakukan klarifikasi jika temuan Kementerian Imipas dan media massa berbeda. Pada saat yang sama, Yusril berniat untuk menindak tegas seluruh pegawai negara yang terlibat jika terbukti Ombudsman benar.
Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di LP Cibinong pada sidak pada Rabu (23/9). Mereka menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di kompleks tersebut. Sejumlah kamar memiliki ruang tamu, kamar tidur, televisi, hingga kulkas.
Tim juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas, serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
"Setelah dilakukan investigasi, ternyata hal yang ditemukan Ombudsman itu benar adanya," katanya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati menginvestigasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Syafrida mencatat pihaknya menemukan hunian menyerupai klaster dengan fasilitas berstandar apartemen di Lapas tersebut.
Syafrida mengatakan, hal pertama yang diperiksa adalah dugaan adanya warga binaan yang tidak berada di bloknya. Hasil investigasi akan dilaporkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami akan melakukan investigasi apa malaadministrasi yang terjadi di sana," kata Syafrida di Jakarta, Kamis (24/9) dikutip dari Antara.
Reporter: Andi M. Arief