KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana BNPB, Anggaran Kebakaran Hutan Disorot

ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tersangka Kasus OTT BNPB
Penulis: Desy Setyowati
15/10/2026, 06.55 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga berlangsung sejak 2022. Penyidikan ini turut menyoroti penggunaan anggaran darurat untuk penanganan bencana, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan praktik korupsi tersebut ditelusuri hingga tiga sampai empat tahun ke belakang. Namun, KPK belum memastikan apakah perkara ini berkaitan dengan penanganan karhutla di Kalimantan atau bencana lainnya di Indonesia.

“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10).

Setyo menjelaskan, dana siap pakai BNPB digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan darurat ketika terjadi bencana. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana tersebut.

KPK juga belum memastikan lokasi bencana yang berkaitan dengan perkara ini. Penyidik masih menelusuri aliran uang pembayaran BNPB kepada sejumlah penyedia jasa atau vendor melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Hal yang kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujar Setyo.

Menurut dia, penyidikan akan mendalami jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, hingga nilai anggaran yang digunakan. Dengan demikian, kaitan antara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB dan anggaran penanganan karhutla belum dapat dipastikan.

KPK Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Pengondisian Vendor

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi dua klaster dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dan suap.

Setyo mengatakan klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap.

KPK juga membahas kemungkinan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam gelar perkara. Namun, kedua pasal tersebut belum diterapkan terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setyo mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tersebut apabila penyidik menemukan informasi baru, perkembangan perkara, atau keterlibatan pihak lain.

Selain itu, KPK menduga terdapat pengondisian dalam penyaluran dan pemanfaatan anggaran dana siap pakai BNPB. Sebagian dana tersebut diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Penyidik turut menyoroti dugaan keterlibatan tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Setyo mengatakan Richard Erlangga, yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga memanfaatkan posisinya untuk mendekati sejumlah vendor atau penyedia jasa.

“Dengan posisinya, dia memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya,” kata Setyo.

KPK juga menduga Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto, terlibat dalam proses yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai.

Meski demikian, KPK belum mengungkap lokasi bencana maupun jenis kegiatan yang menjadi objek dugaan penyimpangan tersebut. Hubungan perkara dengan penanganan karhutla masih menjadi bagian yang perlu dipastikan melalui penyidikan.

Lima Tersangka dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai BNPB.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

Sementara itu, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun ikut terjaring OTT. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sekretaris Utama BNPB tersebut.

“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” ujar Setyo.

KPK menetapkan lima tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (13/10) malam. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran uang, mekanisme pengadaan, serta penggunaan anggaran yang diduga menyimpang.

KPK juga akan mendalami kegiatan yang menjadi objek perkara, termasuk lokasi dan nilai anggarannya. Hingga keterangan Setyo pada Rabu (14/10), KPK belum memastikan apakah dugaan korupsi dana siap pakai BNPB tersebut berkaitan dengan penanganan karhutla di Kalimantan atau bencana lainnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara