Pemerintah Mulai Godok RUU Kewarganegaraan dengan DPR, Tiga Isu Jadi Fokus
Kementerian Hukum atau Kemenkum sedang berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menggodok Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Salah satu masukan draf kebijakan tersebut berasal dari program diajukan Kemenkum.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan draf Revisi UU Kewarganegaraan akan menjawab permasalahan yang dihadapi Warga Negara Indonesia atau WNI tentang isu kewarganegaraan.
Menurutnya, program Pasti Ada Solusi dari Kemenkum telah menunjukkan tiga masalah kewarganegaraan yang dihadapi WNI. Permasalahan tersebut adalah penyelesaian isu kewarganegaraan saat di luar negeri, status kewarganegaraan dalam pernikahan, dan masalah kewarganegaraan sebagai anak dari orang tua WNI dan warga negara asing atau WNA.
"Tentu draf RUU Kewarganegaraan akan digodok oleh pemerintah bersama dengan DPR. Bapak Menteri Hukum mungkin sedang berkoordinasi dengan DPR," kata Nico usai program Pasti Ada Solusi di kantornya, Jumat (16/10).
Program Pasti Ada Solusi telah berjalan 21 minggu terakhir. Pada intinya, program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan dan menjembatani dengan pihak terkait seluruh masalah hukum yang disampaikan masyarakat.
Selain permasalahan WNI, Nico mencatat program tersebut telah mendapatkan masukan terkait RUU Kewarganegaraan dari WNA. Salah satu usulan tersebut adalah menyederhanakan kriteria bagi WNA yang ingin menjadi WNI.
"Kemarin ada usulan kalau seseorang mempunyai keahlian tertentu, bisa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau olahraga," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan draf RUU Kewarganegaraan kini telah ada di meja Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kelanjutan amendemen aturan tersebut adalah pengiriman Surat Presiden ke DPR untuk membahas RUU Kewarganegaraan.
UU No. 12 Tahun 2006 menganut asas keturunan dan asas tempat kelahiran terbatas untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI. Alhasil, pemerintah saat ini hanya menganut asas kewarganegaraan tunggal.
UU Kewarganegaraan secara eksplisit menuliskan kebijakan tersebut tidak mengenal kewarganegaraan ganda secara penuh. Namun aturan tersebut mengenal kewarganegaraan ganda terbatas hanya untuk anak-anak di bawah 20 tahun.
Anak tersebut harus memilih untuk hanya mengambil kewarganegaraan Indonesia atau kewarganegaraan lain saat berumur 20 tahun. Anak juga diberikan waktu untuk menentukan pilihan selama 2 tahun sejak berumur 18 tahun.
Supratman menjelaskan RUU Kewarganegaraan akan memperluas definisi kewarganegaraan ganda terbatas. Menurutnya, status tersebut nantinya juga akan berlaku bagi orang yang memiliki keturunan Indonesia dengan keahlian di bidang tertentu.
Beberapa bidang yang disebutkan Supratman adalah nuklir, kimia, kedokteran, atau atlet sebagai wakil tim nasional. Namun Supratman menekankan bidang-bidang tersebut akan ditentukan oleh presiden.