MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini 4 Poin Penting yang Disorot

ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah), memimpin sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstutisi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Editor: Ahmad Islamy
19/10/2026, 19.08 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (15/10) kemarin. Mahkamah pun memerintahkan kepada DPR dan presiden agar merombak total regulasi peradilan bagi prajurit TNI.

Dalam putusan yang pembacaannya dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu, setidaknya ada empat poin penting yang perlu disorot. Pertama, mahkamah menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai seluruh dalil pemohon beralasan menurut hukum.

“Dengan demikian, dalil-dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kedua, terkait dengan batas waktu revisi UU. MK menetapkan bahwa UU Peradilan Militer Nomor 31/1997 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU itu juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang pembuat undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Ketiga, MK menegaskan sanksi pembatalan permanen jika batas waktu dua tahun tersebut diabaikan oleh para pembuat undang-undang.

"Apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Suhartoyo.

Adapun yang keempat, mahkamah memerintahkan pemuatan putusan MK tersebut ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. Langkah itu demi menjamin kepastian hukum yang sah bagi seluruh rakyat.

Di ruang sidang, gugatan atas UU Peradilan Militer diperjuangkan oleh dua warga sipil. Salah satunya adalah Lenny Damanik yang hadir sebagai ibu korban penganiayaan oknum prajurit TNI.

Sementara yang lainnya yaitu Eva Melina Boru Pasaribu yang hadir sebagai anak korban kasus pembakaran di Karo, Sumatra Utara. Perkara itu bermula dari aturan lama yang memberi kedudukan khusus bagi prajurit pelaku pidana umum sehingga memicu celah impunitas di mata hukum.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Sukriwan Ramadhan