Rekomendasi DEN Soal Korupsi: Aturan Business Judgement Rule hingga Omnibus Law

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) didampingi Wamensos Agus Jabo Priyono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Thamrin, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
22/10/2026, 11.35 WIB
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah mengusulkan perubahan definisi korupsi dengan tak lagi menyinggung kerugian negara. Hal ini disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (20/10).
 
DEN juga merilis empat pokok rekomendasi mereka untuk mengatasi tindak pidana korupsi. Beberapa rumusan itu antara lain menyempurnakan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor hingga penyusunan omnibus law keuangan negara.
 
"Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional," kata Luhut dalam rilis DEN, Kamis (22/10).
 
Rekomendasi pertama adalah menyempurnakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP. Namun, DEN menjanjikan pertanggungjawaban dan pemulihan atas kerugian negara. 
 
Rekomendasi kedua adalah menambahkan ketentuan policy serta business judgement rule. Tujuannya agar keputusan bisnis yang diambil dengan maksud baik dan sesuai prosedur mendapatkan perlindungan. "Sebagaimana praktik internasional," demikian keterangan DEN.
 
Sedangkan rekomendasi ketiga adalah memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan menambahkan delik United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Salah satu yang perlu diatur masuk adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing.
 
Rekomendasi terakhir adalah menyusun omnibus law keuangan negara agar memberikan kepastian soal kekayaan negara. 
 
DEN mengatakan penerapan aturan hukum punya korelasi yang kuat dengan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Menurut mereka, faktor ini punya hubungan kuat dibandingkan kebebasan politik dan kebebasan ekonomi. 
 
Meski demikian, penegakan hukum hingga pemberantasan koruspi masih belum efektif. Bahkan sejumlah perkara menimbulkan perdebatan atas penanganannya. 
 
"Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu," kata Luhut.
 
 
Sebelumnya, Luhut dan DEN Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan kepada Prabowo untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam UU Tipikor menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi UNCAC. Dia mengatakan, Prabowo telah menyetujui usulan DEN tersebut. Definisi korupsi versi UNCAC tak memasukkan unsur kerugian negara. 
 
Dengan diterimanya usulan DEN, pemerintah akan mengacu pada definisi korupsi menurut UNCAC yakni korupsi hanya diartikan sebagai penyuapan, tidak menyertakan kerugian negara di dalamnya.
 
 "Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," kata Luhut saat jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.