Yusril: Presiden Minta Kajian Mendalam soal Redefinisi Korupsi
Presiden Prabowo Subianto belum sepenuhnya menyetujui rencana pendefinisian ulang (redefinisi) korupsi di Indonesia. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebelumnya mengusulkan pemerintah untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan tersebut merujuk pada definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC).
“Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam. Supaya mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kami hadapi,” kata Yusril dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).
Dia menyebut meski ada rencana perubahan definisi, Prabowo tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara merupakan hal yang tidak boleh dilupakan.
Yusril mengatakan, definisi korupsi menurut UNCAC tidak terbatas pada penyuapan saja, namun juga terkait pada pembahasan kerugian kekayaan negara yang ditekankan pada pemulihan. Dia menyebut menurut UNCAC, tindakan seperti pencucian uang, fraud, dan korupsi pihak swasta juga masuk dalam tindak korupsi.
“Jadi memang UNCAC tidak spesifik mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan pada masing-masing negara peserta untuk merumuskan hal tersebut sesuai dengan hukum mereka. Apa yang ada di dalam UNCAC merupakan panduan bagi negara untuk merumuskan definisi lebih jelas, termasuk cara pemberantasannya,” ujarnya.
Dia menyebut Prabowo memahami bahwa definisi korupsi menurut UNCAC tidak secara spesifik hanya seputar penyuapan. Sementara dalam UU Tipikor tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara namun juga ada terkait pasal suap.
“Jadi, tinggalnya sekarang kita bagaimana menyerasikan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” ucapnya.
Yusril menuturkan, dalam pertemuannya kali ini, Prabowo juga menyinggung masalah under-invoicing yang dilakukan para pengusaha di bidang pertambangan, atau pencurian ikan di laut. Dia menyebut kegiatan tersebut memiliki nilai dan jumlah yang besar, mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Under-invoicing yang dimaksud ia contohkan dengan kegiatan penambangan mineral 20 ribu ton namun yang dilaporkan ke negara hanya 10-15 ribu ton. Dia menyebut praktik semacam ini membuat uang Indonesia menguap ke luar negeri. Rakyat tidak pernah menyadari bahwa hal tersebut sangat serius dan perlu diselesaikan.
Menurutnya, perhatian pemerintah saat ini lebih berfokus pada masalah pejabat yang melakukan mark up harga, suap yang memang harus diberantas. Namun dia menyebut seharusnya tidak dilupakan penegakan praktik under-invoicing yang menguras kekayaan bangsa.
“Jadi, menurut hemat saya, sebenarnya di dalam Undang-Undang Tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” katanya.
Usulan DEN
Usulan perubahan definisi korupsi pertama kali datang dari DEN. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengeklaim, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan DEN tersebut. Definisi korupsi versi UNCAC tak memasukkan unsur kerugian negara.
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ujar Luhut saat jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10).
Dengan diterimanya usulan DEN, kata dia, pemerintah akan mengacu pada definisi korupsi menurut UNCAC yakni korupsi hanya diartikan sebagai penyuapan, tidak menyertakan kerugian negara di dalamnya. "Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," ucapnya.
Luhut menyatakan, frasa "kerugian negara" sering kali dicap menghambat aksi korporasi, termasuk Danantara yang memiliki risiko bisnis. “Indonesia ini satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memberatkan Danantara untuk membuat bisnis, yang selalu ada risikonya,” katanya.