UMP 2027 Mulai Bergulir, Menaker Target Pembahasan Internal Tuntas November

ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/kye
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Editor: Yuliawati
27/10/2026, 17.00 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kabar baru soal upah minimum provinsi (UMP) 2027. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2027 di level internal bakal rampung pada akhir November 2026. Ia mengatakan pemerintah akan membahas penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan Nasional dan juga ke Dewan Pengupahan Daerah.

Tak hanya itu, ia juga menyebut sudah menggenggam mekanisme terkait UMP 2027. “Akhir November lah (targetnya), jadi tanggalnya saya lupa persis. Jadi akhir November itu nanti sudah selesai di minimal di level kami (internal),” kata Yassierli ketika ditemui di Jakarta, Selasa (27/10).

Sebelumnya Yassierli mengatakan penetapan UMP 2027 bakal dibahas bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). “Poin-poinnya kami ngikut ke undang-undang yang baru,” kata kata Yassierli usai Rakernas KEK di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (23/10).

Yassierli mengatakan pemerintah akan melihat hasil pembahasan di LKS Tripartit Nasional untuk menentukan perlu atau tidaknya menerbitkan regulasi baru. Menurutnya, ketentuan yang ada saat ini secara substantif sudah cukup.

Pembahasan tersebut akan mencakup ketentuan mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) dan survei. Pemerintah juga akan melihat rekomendasi dari forum tersebut. Adapun keputusan kenaikan UMP, termasuk usulan kenaikan sebesar 9,5%, kata dia, tergantung gubernur dan pertimbangan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi (DPProv). “Nanti, masing-masing nanti. DPProv yang bahas nanti,” katanya.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 hingga 7,5%–9,5%.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang menjadi rujukan penetapan.

“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5% sampai dengan 9,5%,” ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10).

Ia meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. KSPI dan Partai Buruh juga menegaskan upah minimum sektoral seharusnya lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.

Selain itu, Said Iqbal meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.

Dalam konteks Jawa Barat, ia mengkritik perubahan rekomendasi tersebut dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah sektoral. Ia juga menolak anggapan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum otomatis menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said Iqbal mengatakan persoalan industri padat karya seiring dengan melemahnya permintaan ekspor. Apalagi terjadi kenaikan biaya energi dan produksi, menurunnya daya beli domestik, dan keputusan perusahaan induk memindahkan produksi.

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah merupakan salah satu cara untuk memulihkan daya beli. Ketika pekerja memiliki kemampuan belanja yang lebih baik, konsumsi dapat meningkat dan mendukung kegiatan ekonomi.

“Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost,” ucapnya.

Said Iqbal mengajak pengusaha memperjuangkan penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, peningkatan penghasilan tidak kena pajak, dan pemberantasan pungutan liar dan korupsi. Perdebatan pengupahan, menurutnya, harus mencakup persoalan biaya usaha secara menyeluruh.

Demi mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang pada 15–30 Oktober 2026 di berbagai daerah. Said Iqbal menjelaskan aksi dilakukan di daerah masing-masing karena proses perjuangan upah minimum berlangsung di tingkat daerah. Untuk Jakarta, aksi diarahkan ke kantor gubernur.

“Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah,” kata Said Iqbal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila