DPR Fokus Bahas 4 RUU Usai Reses: Perampasan Aset hingga Satu Data Indonesia
Memasuki masa persidangan kedua yang akan datang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan empat agenda Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yang bakal dibahas.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh pembahasan keempat RUU tersebut wajib terintegrasi dalam kerangka Satu Data Indonesia.
Dasco menjelaskan, integrasi ini mencakup penyediaan data kependudukan yang akurat untuk pelayanan publik, pengakuan data masyarakat adat guna menghormati hak kolektif, pertukaran informasi yang aman bagi ketahanan siber, hingga penelusuran aset berdasarkan kewenangan hukum sah yang dapat diaudit.
"Integrasi data bukan berarti izin membuka seluruh data kepada semua pihak. Akses harus dibatasi menurut tujuan, kewenangan, keamanan, dan hak warga negara," tegas Dasco dalam keterangan resminya, Rabu (29/10).
Adapun agenda legislasi pertama yang disiapkan adalah RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. Pembahasan RUU usul inisiatif DPR ini ditujukan agar negara memiliki instrumen hukum untuk mengejar dan menyita hasil kejahatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Penyusunannya diselaraskan dengan KUHP dan KUHAP nasional.
Selanjutnya, DPR juga memprioritaskan penyempurnaan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Aturan ini dirancang untuk menjamin kepastian identitas hukum dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi setiap warga negara.
Di sektor digital, Parlemen mendorong pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber guna memperkuat daya tahan infrastruktur digital nasional. Pembahasan RUU ini akan memperjelas pembagian kewenangan serta menghadirkan mekanisme pengawasan ketat yang menjamin privasi warga hingga pembatasan peran aparat di ruang sipil.
Sementara pada isu perlindungan hak asasi dan ruang hidup, DPR mematok pembahasan RUU Masyarakat Adat. Pembentukan undang-undang ini difokuskan untuk memastikan pengakuan negara secara utuh atas keberadaan masyarakat adat, wilayah tradisi, pengetahuan lokal, serta hak-hak kolektif mereka tanpa menjadikan mereka sekadar objek pencatatan administratif.