KPK Panggil Dirut Anak Usaha Summarecon dalam Kasus HGB di Bogor
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung Indra Widjaja Antono dan tiga orang lainnya sebagai saksi kasus hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Selain Indra, nama lain yang diperiksa adalah Danu Wira selaku Direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek, YIK sebagai staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, dan AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/10) dikutip dari Antara.
Sedangkan PT Kencana Jayaproperti merupakan anak usaha PT Summarecon Agung yang khusus mengembangkan kompleks Summarecon Bogor.
Pada Kamis (29/10) KPK telah memanggil tujuh saksi, salah satunya Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Lydia Suciono. Namun hanya dua saksi yang hadir, sedangkan Lydia tak mendatangi KPK untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Salah satu tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Adapun satu tersangka lainnya merupakan politikus Partai Golkar, yakni Fahd El Fouz. Penetapan tersangka ini merupakan kali ketiga Fahd berhadapan dengan KPK.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan dugaan suap oleh SMRA dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Suap diduga dilakukan melalui perantara Rizal (perwakilan Summarecon) dan Erwin yang disebut-sebut orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.
Suap tersebut bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan sembilan sertifikat HGB miliknya. Selain perpanjangan, perusahaan berkode emiten SMRA itu berencana memecah HGB tersebut ke beberapa bagian dan mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Taufik menjelaskan, blokir terhadap sertifikat HGB Summarecon tetap harus dilakukan Kantah Kabupaten Bogor I walaupun pihak penggugat telah mencabut gugatan mereka. Sebab, pemerintah telah mengatur pemilik SHM dapat memblokir sementara sertifikat di tanah yang sama jika tanah tersebut menjadi sengketa.
Untuk mempercepat proses hukum, Adrianto meminta Sontang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat HGB pihaknya. Demi memuluskan rencana tersebut, bos Summarecon itu menyerahkan suap kepada Sontang melalui orang-orang kepercayaannya.
Dua orang yang diutus Summarecon untuk menyerahkan uang suap tersebut adalah Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Uang diberikan pada Kamis (27/8) kepada Sontang.
Sontang lalu memberikan uang tersebut kepada orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid, yakni Erwin. Namun, Erwin hanya memberikan Rp 200 juta kepada Sontang dalam sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk membuka blokir dan memecah HGB milik Summarecon.
Reporter: Antara