Respons PSI Atas Putusan Kasasi Terkait Suket Ijazah Wapres Gibran

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd/wsj.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
2/11/2026, 17.20 WIB

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Bestari Barus mengatakan pihaknya masih menunggu putusan lengkap MA tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Belum dapat akses ke salinan putusannya," kata Bestari kepada Katadata.co.id, Senin (2/11).

Bestari juga merespons soal munculnya permintaan agar Gibran mengundurkan diri, salah satunya dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Ia merespons dengan sebuah unggahan pemberitaan yang berisi pernyataannya.

Dalam pernyataannya, Bestari meminta Jansen dan Partai Demokrat dewasa dalam berpolitik. Dia juga mempertanyakan mengapa partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono itu menunggu salinan resmi putusan MA sebelum memberikan pernyataan.

Sebelumnya, Jansen Sitindaon mengatakan secara hukum, Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. Ia lalu menjelaskan dua opsi yang bisa diambil usai adanya putusan MA.   

"Pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR/MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD (1945)," kata Jansen dalam cuitannya di akun X seperti ditulis pada Senin (2/11).

Menurut Jansen, putusan amar putusan MA menyatakan dengan tegas bahwa keabsahan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Menurutnya, putusan ini berbeda dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menyebut belum menemukan Gibran memiliki ijazah setara SMA.  

 "Putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan lebih jauh lagi di poin ketiga: Hakim memerintahkan untuk dimusnahkan," katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan atas Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ini berarti MA menyatakan Suket penyetaraan tersebut tidak sah.    

Hal ini termaktub dalam putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026. Majelis Hakim yang memutuskan diketuai Yulius dan beranggotakan Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi.     "Kabul Kasasi, Batal Putusan," demikian bunyi amar putusan MA, Jumat (30/10).  

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.