Polri Ungkap Modus Penyadapan Ilegal Prabowo oleh LSP, Berlangsung sejak 2025
Katadata
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Polri telah menetapkan Jenderal berinisial LSP dan dua perwira lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan penyadapan dilakukan pada 2025 hingga 2026.
Asep mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
"Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa melalui verifikasi," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Asep mengatakan nomor-nomor tersebut lalu disadap tanpa kaitan proses penegakan hukum. Setelah itu, pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS.
"Selanjutnya, petugas selaku pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026," kata Asep.
Saat ini, LSP bersama dua tersangka lainnya yakni ASN dan EH telah ditahan di Mabes Polri. Penetapan tersangka juga dilakukan usai memeriksa 10 saksi dan mendatangkan tiga saksi ahli.
"Para tersangka diduga melakukan penyadapan prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.
Reporter: Sukriwan Ramadhan