Yusril sebut Prabowo Tahu Jadi Korban Penyadapan: Dilaporkan Kapolri

Katadata/Fauza Syahputra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan terkait penangkapan sejumlah perwira petinggi Polri yang diduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
3/11/2026, 21.59 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui bahwa dirinya menjadi korban penyadapan yang dilakukan oleh sejumlah jenderal polisi.

“Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri (Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto),” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11).

Polri menetapkan sejumlah jenderal sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga media massa. Salah satunya adalah Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP).  

Sedangkan dua lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Adapun, satu orang lainnya, inisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Yusril menyebut perkara penyadapan kepada Presiden merupakan masalah serius bagi sebuah negara. “Presiden sudah memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Yusril mengatakan penyidikan ini dilakukan secara objektif terhadap siapapun pihak yang diduga bersalah. Kepolisian akan mengambil langkah hukum, termasuk melakukan penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan.

Guna mencegah hal serupa terjadi lagi di masa depan, dia menyampaikan pemerintah akan melakukan evaluasi. Hal ini dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki kompetensi untuk menangani masalah tersebut.

“Sebab ada banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk menyadap dan memiliki alat penyadapan yang sah digunakan untuk satu prosedur tertentu,” ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani