Mensesneg: Penyadapan ke Presiden Mengarah ke Makar

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan).
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti
4/11/2026, 12.51 WIB

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyebut, tindakan penyadapan yang dilakukan ketiga jenderal polisi kepada Presiden Prabowo Subianto mengarah kepada makar. 

Kepolisian pada Selasa (3/11) menetapkan Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka penyadapan terhadap Prabowo, pejabat negara, hingga media massa. Kepolisian saat ini juga tengah memeriksa seseorang berinisial SU.

“Ini dilakukan oleh beberapa oknum dan kami juga berpendapat ini mungkin sudah masuk kategori yang bisa kami anggap sebagai perbuatan mengarah ke makar,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11).

Dia menyebut, hal ini mengarah ke makar karena dalam praktiknya tidak hanya menyadap tetapi menghilangkan barang bukti elektronik, akses ilegal untuk hal yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini menyangkut kepala negara, pejabat negara, kan sesuatu yang luar biasa. Kami tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” ujarnya.

Ia menekankan, penyadapan terhadap presiden berbahaya dan dapat mengganggu kepentingan serta kedaulatan negara. 

Di sisi lain, menurut dia, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan agar  masyarakat tidak perlu khawatir menjadi korban penyadapan. Ia menegaskan, persoalan penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga ada ketentuan hukum yang mengaturnya.

Berbeda dengan Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (3/11) mengatakan tindak pidana penyadapan ilegal yang dilakukan jenderal berinisial LSP kepada Prabowo tidak dikaitkan dengan makar. 

Dia menyebut sejauh ini pemerintah menindaklanjuti kasus ini dengan pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang ITE. 

“Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11).

Dia menyebut dalam KUHP ada tiga kategori makar, yakni dilakukan kepada Presiden RI, kepada pemerintah, dan dilakukan untuk memisahkan sebagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. 

“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani