Peternak sapi perah meminta pemerintah mengembalikan regulasi kemitraan dengan industri pengolahan susu. Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 yang menghilangkan kewajiban kemitraan membuat kepastian pembelian produksi peternak hilang.
Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito menyatakan kepastian pasar susu berpotensi berkurang. “Pembentukan harga susu sapi perah dalam negeri bisa membuat pelaku industri semena-semena,” kata Agus, Jumat (10/8).
Padahal harga susu sapi dalam negeri sudah tertekan. ASPSI menyebutkan biaya produksi satu kilogram susu sapi dalam negeri sudah mencapai sebesar Rp 6.500, tetapi harga pembelian industri hanya sekitar Rp 5.000.
(Baca : Penjualan Susu Kental Manis di Segmen Retail Sempat Terancam Terhenti)
Revisi Permentan 26/2017 menjadi Permentan 30/2018 kemudian yang diubah lagi ke Permentan 33/2018 pada bulan lalu membuat harga jadi anjlok. Harganya bisa turun sekitar Rp 500 per kilogram.
Menurut Permentan 26/2017, kewajiban kemitraan membuat Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi impor susu. Sehingga, industri pengolahan susu pasti bakal membuat kesepakatan dengan peternak.
Namun, hilangnya kepastian pembelian akan akan ikut mempengaruhi produksi susu segar peternak sapi perah. “Produksi susu segar peternak hanya mencukupi sekitar 20% kebutuhan nasional,” ujar Agus.
Catatannya, produksi susu segar dalam negeri hanya sekitar 700 ribu ton sampai 800 ribu ton. Padahal, kebutuhan nasional bisa mencapai sekitar 3,7 juta ton hingga 3,8 juta ton.
Sementara itu, Agus menyebutkan, impor yang terlalu besar juga dikhawatirkan akan membuat peternakan sapi perah tidak berkembang. “Pasar sangat terbuka, tapi impor yang tak terkendalikan bakal membuat kami kesulitan karena harganya lebih murah,” ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Fini Murfiani mengungkapkan proses kemitraan sudah berjalan. Tercatat pengajuan kemitraan hingga 6 Agustus 2018 sebanyak 118 perusahaan yang terdiri dari 30 industri pengolahan susu dan 88 perusahaan.
“Pelaksanaan kemitraan dilakukan semaksimal mungkin,” kata Fini.
Ketika dikonfirmasi tentang perubahan Permentan, Kementerian Pertanian juga membenarkan adanya revisi Permentan sebanyak dua kali. Namun, dia tidak memberikan penjelasan detail tentang alasan perubahannya.