Penjualan Susu Kental Manis di Segmen Retail Sempat Terancam Terhenti

Michael Reily
9 Juli 2018, 18:57
Susu Sapi
Katadata
ilustrasi susu segar

Penjualan susu kental manis (SKM) sempat terancam di segmen retail. Penyebabnya, ketidakjelasan kategori SKM yang dianggap sebagai pelengkap makanan dan tidak memiliki kandungan susu telah menimbulkan keresahan masyarakat beberapa waktu lalu.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan peretail mempertanyakan produsen SKM tentang kejelasan kategori produk tersebut. “Ada keresahan di segmen retail yang sempat ingin menarik SKM dari peredaran,” kata Adhi di Jakarta, Senin (9/7).

Advertisement

Namun, setelah mendapat kepastian dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui penerbitan Surat Edaran tentang SKM, aktivsitas penjualan di segmen retail kembali normal.

Dalam surat edarannya, BPOM menyebut SKM termasuk subkategori susu kental dan analog dan dipastikan merupakan bagian dari kategori susu dan hasil olahannya. SKM merupakan  produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu, atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.

Namun susu kental dan analog kali ini dibedakan dengan subkategori susu cair dan produk susu, jenis susu bubuk, krim bubuk, serta bubuk analog.

(Baca : Pemerintah Ubah Skema Impor Gula Mentah untuk Rafinasi mulai Bulan Ini)

Gapmmi pun memastikan sejumlah  produsen susu kental manis dengan jelas menggunakan susu segar dan susu bubuk dengan syarat kandungan lemak susu tidak kurang dari 8% dan protein tidak lebih rendah dari 6,5%. “SKM tetap mengandung susu,” ujar Adhi.

Dia memastikan para produsen SKM mengikuti setiap regulasi yang ditetapkan BPOM. Yang mana dia menekankan produk susu kental dan analog tidak lagi dipersepsikan sebagai pengganti produk susu dari jenis lain yang berfungsi sebagai penambah atau pelengkap gizi.

Selain itu, label SKM pun diminta untuk tidak menampilkan anak bawah lima tahun (balita)dan iklan SKM  juga dilarang untuk ditayangkan sewaktu acara anak-anak di televisi.

Hal senada juga diungkapkan Kepala BPOM Penny Lukito. Menurutnya, Peraturan Kepala BPOM (Perka) nantinya akan mengharuskan visualisasi label dan iklan sesuai dengan penggambaran produk. “Kami ingin supaya produk memberikan edukasi pada masyarakat,” ujar Penny.

Alasannya, banyak jenis makanan dan minuman lain yang berpotensi melanggar label dan iklan produk. Contohnya, seperti produk sari buah yang dianggap masyarakat hanya memiliki rasa seperti yang divisualisasikan, sedangkan tidak ada kandungan buah.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement