Kemenhub Kaji Hadiah dan Sanksi untuk Warga yang Mudik saat Lebaran

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Antrian penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (30/5). Kemenhub mengusulkan pelarangan mudik untuk menekan dampak penyebaran corona.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
27/3/2020, 13.40 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo rencana pelarangan mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, Kemenhub  tengah mengkaji aturan pemberian sanksi bagi yang melanggar ataupun insentif bagi yang menaati aturan. 

"Yang penting ada jaminan kalau tidak mudik, yang bersangkutan dapat insentif sehingga tidak mudik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui video conference, Jumat (27/3).

(Baca: Cegah Penularan Corona, Kemenhub Sarankan Mudik Lebaran Dilarang)

Menurutnya, skema reward and punishment  bisa diterapkan dalam aturan pelarangan mudik. Dengan begitu, masyarakat akan terdorong untuk mematuhi aturan.

Ia pun berharap, pemberian insentif bisa didukung oleh masyarakat setempat melalui kerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan berkoordinasi dengan aparat setingkat RT/RW.

Aparat daerah bisa mengumpulkan donasi dari masyarakat mampu kepada masyarakat tak mampu yang tidak melakukan mudik. Adapun donasi bisa berupa dana langsung, paket sembako, dan lainnya yang diberikan khususnya kepada masyarakat menengah atau pekerja informal.

"Insentif ini tidak harus menunggu dari pemerintah. Kalau pemerintah pasti akan membantu," ujar dia. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika