Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai Lion Air dan Wings Air untuk menunda penerapan bagasi berbayar secara penuh hingga dua minggu mendatang. Sedianya kebijakan tersebut berlaku hari ini, Selasa (8/1).
Pada jeda dua pekan itu diharapkan ada sosialisasi dari Lion dan otoritas bandara untuk mengenalkan konsep yang dikerjakan maskapai milik Rusdi Kirana ini. “Pergantian peraturan itu mengakibatkan antrian dan orang terkadang tidak siap,” kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/1).
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini memperkirakan ketepatan waktu Lion Air dapat bertambah dengan kebijakan baru ini. Masyarakat akan dipaksa untuk menyederhanakan barang bawaannya sendiri sebelum menaiki pesawat.
(Baca: Penghapusan Bagasi Gratis, DPR segera Panggil Manajemen Lion dan Wings).
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan bagasi 20 kilogram yang sebelumnya gratis tidak diberlakukan lagi. Calon penumpang yang menbawa bagasi dapat membeli voucher melalui agen perjalanan, website Lion Air, dan kantor perjalanan Lion Air Group. Tarif yang dikenakan berkisar Rp 155 ribu untuk bagasi 5 kilogram dan Rp 930 ribu untuk bagasi 30 kilogram.
Untuk calon penumpang kecuali bayi boleh membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan bagasi kabin berukuran 40 centimeter x 30 centimeter x 20 centimeter. “Biaya kelebihan akan dikenakan sesuai tarif saat hari keberangkatan,” kata Danang dalam keterangan resmi Lion Air beberapa hari lalu.
Atas kebijakan ini, Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kementerian Perhubungan serta manajemen Lion Air dan Wings Air. DPR ingin mendapatkan penjelasan mengenai alasan penghapuskan fasilitas tersebut. “Kami segera memanggil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub serta manajemen dua maskapai itu terkait persoalan yang menimbulkan keresahan publik dalam beberapa hari terakhir,” kata Ketua Komisi Fary Djemi Francis.
Dia meminta operator penerbangan nasional senantiasa melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketika ada perubahan prosedur operasional. Oleh karena itu, pencabutan bagasi cuma-cuma seharusnya disampaikan terlebih dahulu oleh Lion dan Wings Air ke Kementerian Perhubungan.