Stiker Angkutan Umum Dinilai Hambat Ruang Gerak Taksi Online

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
2/11/2017, 19.30 WIB

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 untuk merevisi Permebhub 26/2017 tentang taksi online. Salah satu aturan yang dinilai memberatkan bagi taksi online adalah penempelan stiker Angkutan Sewa Khusus.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan pemerintah perlu memberikan keluwesan dalam memenuhi aspirasi mitra pengemudi. "Beberapa hal dapat menghambat operasi mereka di lapangan soal stiker dan kode khusus pada plat nomor," kata Ridzki kepada Katadata, Jakarta, Kamis (2/11).

Ia meminta masukan dari mitra pengemudi dapat diakomodasi dalam petunjuk pelaksanaan yang fleksibel sesuai dengan kenyataan di lapangan. Grab sendiri sudah memiliki ribuan mitra pengemudi yang tersebar di 88 kota dari Aceh hingga Papua.

Menurut aturan, taksi online harus dilengkapi tanda khusus yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang, serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Kementerian Perhubungan.

(Baca juga:  Survei Uber: Warga Jakarta Kena Macet 90 Menit Setiap Hari)

Meski begitu, Ridzki mengapresiasi upaya Kementerian Perhubungan dalam menyusun regulasi untuk Angkutan Sewa Khusus. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi di enam kota yang bertujuan untuk menenangkan suasana supaya kebutuhan semua pihak terpenuhi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily