Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online segera diterbitkan. Dengan demikian, bisnis taksi online pun menjadi legal dan tidak bisa dilarang pengoperasiannya oleh kepala daerah.
Alhasil, aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan kepala daerah pun harus menaatinya. "Kalau melihat hierarkinya, Permen (Peraturan Menteri) itu harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan atau melarang di luar ketentuan itu," ujar Budi saat konferensi pers, di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (20/10).
Budi menjelaskan, revisi peraturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini telah didiskusikan kepada seluruh pihak untuk menciptakan kesetaraan antara seluruh pelaku bisnis transportasi, baik online maupun konvensional.
Budi yakin, setelah terbitnya peraturan ini, kepala daerah tidak akan bertindak atau memiliki keputusannya sendiri. Dirinya mencontohkan, Gubernur Jawa Barat yang sempat melarang taksi online beroperasi telah mengkomunikasikan agar aturan ini dapat segera diterbitkan. Sehingga, terdapat kepastian hukum dalam penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi ini.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan, terdapat beberapa perubahan yang akan tercantum dalam aturan ini.
Pertama, mitra pengemudi harus tergabung dalam badan hukum resmi berupa PT maupun Koperasi dengan minimal 5 unit armada. Kedua, dengan badan hukum koperasi, angkutan yang digunakan diperbolehkan atas nama perorangan baik PKB maupun STNK-nya dan pemilik angkutan juga diperbolehkan untuk menyimpan kendaraannya di garasi pribadi.
Ketiga, penumpang dan pihak ketiga yang menjadi mitra perusahaan taksi online perlu mendapatkan asuransi. Keempat, aturan ini juga memuat formulasi terhadap kuota taksi online di tiap daerah. Menurut Sugihardjo, kuota taksi online di tiap daerah akan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, dan angkutan konvensional yang sudah ada.
Adapun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 memang telah dibatalkan MA pada Juni 2017 dan diumumkan pada Agustus lalu. "Di dalam peraturan pengganti Permen 26/2017 ini, kami sudah akomodasikan kepentingan orang per orang termasuk UMKM. Kombinasikan antara putusan Mahkamah Agung (MA) dan UU LLAJ," ujar Sugihardjo.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menambahkan, aturan baru ini juga akan mengatur terkait operasional armada taksi online. Dirinya mengatakan, wilayah operasi hanya diperbolehkan sesuai dengan domisili kendaraan. Kemudian, pengemudi taksi online ini harus menggunakan SIM Umum untuk memberikan kesetaraan dan pelayanan kepada penumpang.
Selain itu, kendaraan taksi online ini juga akan diberikan stiker khusus untuk membedakan antara angkutan dengan kendaraan pribadi. Adapun, perusahaan aplikasi akan tetap bertindak sebagai penyedia layanan teknologi dan informasi (IT) bukan sebagai perusahaan angkutan. Alhasil, perusahaan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).