Gandeng Uber, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Informal
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perusahaan transportasi berbasis digital Uber untuk menggaet lebih banyak pekerja dari sektor informal. Selama ini BPJS kesulitan mempertahankan anggota dari pekerja sektor informal karena pembayaran iuran yang tidak teratur.
"Jumlah peserta informal yang keluar masuk sangat banyak banyak karena tidak ada ikatan dalam pembayaran. Jika pembayaran tidak dilakukan selama tiga bulan, kepesertaan akan hangus," ujar Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/10).
Ilyas berharap kerja sama membuat mitra pengemudi yang terdaftar dalam Uber menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap manajemen Uber membuatkan akun perbankan untuk setiap mitra pengemudi sehingga pembayaran iuran lebih teratur.
Saat ini hampir 100 ribu mitra pengemudi yang terdaftar dalam Uber. "Sehingga pembayaran bisa berkelanjutan dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa sangat pasti," kata Ilyas.
Ilyas mengatakan, para pekerja sektor informal berhak mendapatkan dua program, yaitu Jaminan Keselamatan Kerja dan Kematian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Tetapi, Ilyas menyebutkan baru 1,1 juta pekerja informal yang aktif membayar jaminan sosial. Untuk pekerja formal, jumlahnya sudah mencapai sekitar 24 juta orang.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan ada 86 juta pekerja yang bisa dijangkau dengan pembagian 44 juta pekerja informal dan 42 juta pekerja sektor formal. Sehingga capaian pekerja sektor informal yang mendaftar program Jaminan Sosial baru mencapai sekitar 3%.
(Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa Dapat KPR dari 4 Bank)
Head of Public Policy and Government Affairs Uber John Colombo menyatakan bakal memfasilitasi mitra pengemudi Uber untuk melakukan pendaftaran. Sosialisasi lewat pusat informasi Greenlight Center juga bakal diperbanyak sehingga banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan.
Menurut data Alphabeta, 61% mitra pengemudi Uber adalah pekerja paruh waktu. "Kami memposisikan diri kami menjadi kanal pemasaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah perluasan layanan jaminan sosial," ujar John pada kesempatan yang sama.
Dia menjelaskan ada asuransi komersial untuk perlindungan yang disediakan kepada mitra pengemudi dan penumpang Uber. Namun, jaminan sosial ketenagakerjaan bakal melindungi pekerja informal di luar pekerjaan. "Melalui aplikasi pengemudi Uber bisa mengisi data pribadi lewat formulir pendaftaran," kata John.
Nantinya, data pribadi mitra pengemudi bakal disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keuntungan yang didapatkan adalah biaya pengangkutan, biaya pengobaan dan perawatan, penggantian dana sementara tidak mampu bekerja jika tidak dapat bekerja, penggantian gigi tiruan, santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi, dan bantuan beasiswa.
Ilyas menyebutkan, sektor transportasi sebagai penyumbang pekerja informal selain sektor pertanian dan perdagangan. Selain bekerja sama dengan Uber, BPJS akan menjalin kolaborasi dengan Go-Jek dan Grab. (Baca: Bappenas Ingin Pekerja Informal Mendapat Jaminan Pensiun)